Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan UMKM dan R&D di Tengah Transisi Global

Pemerintah terus memperkuat insentif pajak untuk UMKM, riset, dan investasi strategis, sekaligus memperjelas kerangka kebijakan agar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan perpajakan hingga pertengahan 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 17.35 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 162x dibuka
Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan UMKM dan R&D di Tengah Transisi Global📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia melanjutkan penerapan insentif pajak berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu bentuk insentif terbaru adalah penerapan pajak penghasilan (PPh) final tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menjadi langkah strategis untuk mempermudah akses ke sistem perpajakan formal.

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga maksimal 300% bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di dalam negeri. Fasilitas ini tidak hanya mencakup biaya riil riset, tetapi juga meliputi insentif tambahan hingga 200% dari nilai komersialisasi hasil riset, kepemilikan paten, serta kolaborasi dengan lembaga riset nasional. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong inovasi dan daya saing industri lokal di tengah persaingan global.

Kebijakan ini didukung oleh kepastian regulasi melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan memperluas ruang perpajakan sekaligus memperjelas prinsip keadilan dan transparansi. Di samping itu, sejak 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan konsolidasi aturan terkait agreement harga transfer, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme kepastian pajak untuk memudahkan pelaku usaha dalam memahami kewajiban dan hak mereka.

Pada 2024, pemerintah mempercepat transisi sistem administrasi perpajakan dari sistem lama ke sistem Coretax, serta mengadopsi kerangka pajak minimum global yang selaras dengan Pilar Dua OECD. Meski menambah kompleksitas, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan investasi global dengan keberlanjutan pendapatan negara. Hingga 30 September 2026, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN, dengan penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun, tumbuh 24,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya