Investigasi BGN Ungkap Pelanggaran SOP Picu Keracunan MBG di Sidoarjo
BGN mengungkap adanya pelanggaran serius SOP dalam distribusi MBG di Sidoarjo, termasuk waktu masak dan penyajian yang melanggar batas aman.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan sementara terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar secara sistemik. Salah satu temuan krusial adalah makanan yang dimasak pada pukul 17.00 namun baru disajikan setelah pukul 12.00 siang, melebihi batas waktu konsumsi yang ditetapkan. Sementara itu, label waktu konsumsi hanya tercantum pada satu porsi, sementara sisanya tidak dilabeli, memperparah risiko penyalahgunaan waktu penyajian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BGN menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG yang terjadi belakangan disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap SOP, khususnya dalam hal pengelolaan suhu makanan, waktu penyimpanan, dan batas konsumsi. Salah satu kasus mencatat bahwa makanan dimasak pada tengah malam dan baru disajikan pada siang hari, kondisi yang sangat berisiko bagi kesehatan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi BGN karena dapat memicu pertumbuhan bakteri patogen, terutama jika makanan tidak disimpan dalam suhu aman.
Dalam upaya memastikan kepatuhan, BGN melakukan peninjauan menyeluruh terhadap 27 ribu dapur penyedia MBG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 dapur ditemukan tidak beroperasi secara nyata, atau bersifat fiktif. Proses inspeksi terus berlangsung untuk mengevaluasi kelayakan operasional dan memastikan kualitas pangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai bentuk respons terhadap krisis kesehatan, BGN menegaskan komitmen penuh terhadap keselamatan penerima manfaat. Setiap kasus keracunan akan ditangani dengan prioritas tinggi, termasuk penanganan medis darurat. Jika biaya pengobatan melampaui cakupan BPJS atau melibatkan rumah sakit swasta, BGN siap menanggung seluruh biaya tambahan tersebut, tanpa penundaan. Langkah ini menegaskan bahwa kesehatan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pangan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

