Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Isu Pemadaman Internet 3 Hari Dibantah Kementerian

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan isu pemadaman internet nasional 25–27 September 2026 adalah hoaks yang beredar melalui dokumen palsu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.21 WITA·👁 6 orang membaca· 1 hari ini · 25x dibuka
Isu Pemadaman Internet 3 Hari Dibantah Kementerian📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital secara tegas membantah kabar yang menyebutkan rencana pemadaman layanan internet secara nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumen berjudul "Surat Peringatan" yang mengatasnamakan kementerian, diduga memiliki nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut menyertakan nama dan tanda tangan Menkomdigi Meutya Hafid serta menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pemalsuan dan tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana pemadaman layanan digital nasional dalam periode tersebut. “Surat peringatan yang mengatasnamakan kementerian kami adalah hasil pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Seluruh layanan digital, termasuk akses internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta jaringan seluler dan fiber optik tetap berjalan normal. Angga menegaskan bahwa tidak ada indikasi gangguan sistem satelit komunikasi nasional seperti yang diberitakan dalam dokumen palsu. Masyarakat diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan aktivitas digital sehari-hari tanpa hambatan.

Komdigi menyatakan sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak pencipta dan penyebar dokumen palsu tersebut. Upaya ini bertujuan mengidentifikasi sumber, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk menimbulkan kepanikan melalui informasi palsu yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan dokumen tersebut dan memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah. Komdigi menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang belum teruji kebenarannya. Penyebaran informasi elektronik yang diketahui bohong dan menimbulkan kerusuhan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya