Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jakarta Perlu Regulasi Kuat untuk Perlindungan Anak

Legislator DKI meminta penguatan payung hukum melalui Raperda Kota Layak Anak demi menjamin hak dasar anak secara berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 12.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jakarta Perlu Regulasi Kuat untuk Perlindungan Anak
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan perlunya perkuatan regulasi untuk melindungi hak anak, menekankan bahwa upaya menjadikan ibu kota sebagai kota global tidak boleh mengorbankan kebutuhan dan perlindungan anak. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang diajukan oleh Gubernur DKI Pramono Anung, menjadi fokus kritik dan dukungan dari anggota komisi terkait. Anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo, menegaskan bahwa keberhasilan program KLA tidak cukup berhenti pada pencapaian predikat administratif, melainkan harus terukur dalam dampak nyata terhadap kehidupan anak.

Ia menekankan bahwa kebijakan perlindungan anak harus memiliki dasar hukum yang jelas, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang terintegrasi dalam seluruh program pemerintah daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak berisiko menjadi sekadar retorika tanpa implementasi nyata. Menurutnya, anak bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan subyek hukum yang hak-haknya harus dijamin negara secara utuh.

Hak-hak tersebut mencakup akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan fisik maupun digital, serta kehidupan yang layak secara sosial dan lingkungan. Chicha menyoroti kian pentingnya perlindungan di ruang digital, di mana aktivitas anak semakin dominan dilakukan secara daring. Ia menekankan bahwa regulasi KLA harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk ancaman kekerasan, eksploitasi, dan konten berbahaya yang tersebar di platform digital.

Pemerintah Provinsi DKI, melalui Sekda Uus Kuswanto, sebelumnya menyatakan bahwa fasilitas publik ramah anak seperti RPTRA harus diperluas secara merata, dengan pertimbangan kualitas, keamanan, dan aksesibilitas bagi seluruh kelompok, termasuk anak berkebutuhan khusus. Tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan kota yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh dan aman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya