Jakarta Perlu Regulasi Kuat untuk Perlindungan Anak
Legislator DKI meminta penguatan payung hukum melalui Raperda Kota Layak Anak demi menjamin hak dasar anak secara berkelanjutan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 12.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan perlunya perkuatan regulasi untuk melindungi hak anak, menekankan bahwa upaya menjadikan ibu kota sebagai kota global tidak boleh mengorbankan kebutuhan dan perlindungan anak. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang diajukan oleh Gubernur DKI Pramono Anung, menjadi fokus kritik dan dukungan dari anggota komisi terkait. Anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo, menegaskan bahwa keberhasilan program KLA tidak cukup berhenti pada pencapaian predikat administratif, melainkan harus terukur dalam dampak nyata terhadap kehidupan anak.
Ia menekankan bahwa kebijakan perlindungan anak harus memiliki dasar hukum yang jelas, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang terintegrasi dalam seluruh program pemerintah daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak berisiko menjadi sekadar retorika tanpa implementasi nyata. Menurutnya, anak bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan subyek hukum yang hak-haknya harus dijamin negara secara utuh.
Hak-hak tersebut mencakup akses terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan fisik maupun digital, serta kehidupan yang layak secara sosial dan lingkungan. Chicha menyoroti kian pentingnya perlindungan di ruang digital, di mana aktivitas anak semakin dominan dilakukan secara daring. Ia menekankan bahwa regulasi KLA harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk ancaman kekerasan, eksploitasi, dan konten berbahaya yang tersebar di platform digital.
Pemerintah Provinsi DKI, melalui Sekda Uus Kuswanto, sebelumnya menyatakan bahwa fasilitas publik ramah anak seperti RPTRA harus diperluas secara merata, dengan pertimbangan kualitas, keamanan, dan aksesibilitas bagi seluruh kelompok, termasuk anak berkebutuhan khusus. Tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan kota yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh dan aman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


