Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, DPR Tekankan Perlindungan Pekerja
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini menyertakan jaminan pesangon sebagai bagian dari skema perlindungan sosial, berdasarkan usulan murni DPR yang bertujuan memperkuat hak pekerja.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan pentingnya memasukkan jaminan pesangon sebagai komponen wajib dalam sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Poin ini diatur dalam Pasal 129, yang menetapkan kewajiban pengusaha untuk menyediakan berbagai bentuk jaminan, termasuk jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan pensiun.
Khusus untuk jaminan pesangon, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan inisiatif murni dari DPR, bukan hasil negosiasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau serikat buruh. “Ini bukan hasil kesepakatan antarkepentingan, melainkan bentuk kepedulian parlemen terhadap keadilan sosial di dunia kerja,” tegasnya. Pemikiran ini muncul dari realitas praktik akuntansi perusahaan yang telah mencatatkan cadangan untuk kewajiban imbalan kerja sejak lama, sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24.
Dengan memasukkan pesangon ke dalam kerangka hukum, pemerintah diharapkan dapat menjamin kepastian hak pekerja saat berhenti bekerja, terutama dalam konteks PHK atau pensiun. Hal ini sejalan dengan upaya mencegah praktik pengabaian hak pekerja yang sempat mencuat dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.
Keberadaan pasal ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja secara sistemik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Respons
Erupsi Anak Krakatau picu gangguan transportasi hingga 2.961 penerbangan dibatalkan, berdampak pada pariwisata, logistik, dan pendapatan masyarakat, perlu respons terkoordinasi dari pemerintah.
9 September 2026

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


