Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, DPR Tekankan Perlindungan Pekerja

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini menyertakan jaminan pesangon sebagai bagian dari skema perlindungan sosial, berdasarkan usulan murni DPR yang bertujuan memperkuat hak pekerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, DPR Tekankan Perlindungan Pekerja
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan pentingnya memasukkan jaminan pesangon sebagai komponen wajib dalam sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Poin ini diatur dalam Pasal 129, yang menetapkan kewajiban pengusaha untuk menyediakan berbagai bentuk jaminan, termasuk jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan pensiun.

Khusus untuk jaminan pesangon, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan inisiatif murni dari DPR, bukan hasil negosiasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau serikat buruh. “Ini bukan hasil kesepakatan antarkepentingan, melainkan bentuk kepedulian parlemen terhadap keadilan sosial di dunia kerja,” tegasnya. Pemikiran ini muncul dari realitas praktik akuntansi perusahaan yang telah mencatatkan cadangan untuk kewajiban imbalan kerja sejak lama, sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24.

Dengan memasukkan pesangon ke dalam kerangka hukum, pemerintah diharapkan dapat menjamin kepastian hak pekerja saat berhenti bekerja, terutama dalam konteks PHK atau pensiun. Hal ini sejalan dengan upaya mencegah praktik pengabaian hak pekerja yang sempat mencuat dalam kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.

Keberadaan pasal ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja secara sistemik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya