Jarak Titik Api Karhutla Terjauh 40 Km dari Zona Inti IKN
Otorita IKN memastikan titik kebakaran hutan dan lahan terjauh berjarak 30–40 kilometer dari kawasan inti pemerintahan, dengan penanganan melalui patroli darat, udara, dan edukasi pencegahan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.29 WITA·👁 5 orang membaca· 3 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kawasan delineasi IKN masih berjarak 30 hingga 40 kilometer dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Meski berada dalam batas wilayah IKN, titik api tersebut tidak mengancam langsung zona pemerintahan utama. Staf Khusus Kepala Otorita IKN bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis H. Sumadilaga, menjelaskan bahwa langkah penanganan dilakukan secara preventif untuk mengantisipasi perluasan api.
Penanganan dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi antara tim darat dan udara. Tim gabungan dari Otorita IKN, TNI, Polri, serta Jasa Marga telah menangani titik api yang muncul di Kilometer 31 Tol Balikpapan-Samarinda. Untuk akses ke area yang sulit dijangkau, seperti Bukit Tengkorak dan Bukit Merdeka, operasi water bombing oleh TNI AU terus dilakukan sebagai upaya efektif menekan api di lokasi terpencil.
Angka 458 hektare yang disebut sebagai area terdampak tidak berarti seluruhnya terbakar. Menurut Danis, jumlah lahan yang benar-benar terbakar lebih kecil karena area tersebut terdiri dari sejumlah titik api tersebar. Dalam beberapa hari terakhir, jumlah titik api telah menurun signifikan, meski dua lokasi—Bukit Tengkorak dan Wonotirto—masih menjadi fokus pemantauan.
Otorita IKN tetap mempertahankan patroli rutin dan pemantauan dari udara untuk mendeteksi potensi munculnya titik api baru. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya mengerahkan seluruh aset guna mencegah kebakaran menjalar ke zona inti. Upaya pencegahan juga diperkuat melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


