Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jumlah Akun Kripto RI Capai 22,93 Juta, Transaksi Turun 28%

Jumlah akun aset kripto di Indonesia tembus 22,93 juta per Juli 2026, meski nilai transaksi turun 28,2% secara bulanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jumlah Akun Kripto RI Capai 22,93 Juta, Transaksi Turun 28%
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Jumlah akun pengguna aset keuangan digital (AKD) kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta pada bulan Juli 2026, menunjukkan peningkatan 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini menggambarkan pertumbuhan penetrasi pasar yang terus berlanjut, meski tidak diimbangi oleh kenaikan nilai transaksi.

Pada periode yang sama, total nilai transaksi kripto turun signifikan menjadi Rp20,52 triliun, menurun 28,2% dari bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD juga mengalami penurunan sebesar 18,52% menjadi Rp3,41 triliun. OJK menyatakan penurunan ini merupakan bagian dari fluktuasi pasar yang wajar, dan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital tetap stabil.

Seiring dengan perkembangan pengguna, OJK memperluas jaringan penyelenggara dengan memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru, efektif sejak 13 Agustus 2026. Kini, total perusahaan berizin sebagai PAKD mencapai 27 entitas, menunjukkan komitmen regulasi dalam memperkuat struktur industri.

Dalam upaya memperkuat kerangka hukum, OJK telah menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan perdagangan AKD. Selain itu, otoritas tengah menyusun sejumlah peraturan pendukung, termasuk aturan tentang tata kelola, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan bagi pelaku usaha.

Untuk mendukung inovasi, OJK menyelenggarakan Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus dengan tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital". Acara ini juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator guna mendorong kreativitas dan transformasi digital di sektor jasa keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya