Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jumlah Ormas di Jakarta Melebihi 32 Ribu, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Libatkan dalam Pengamanan Aksi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta menyebut ada lebih dari 32 ribu ormas yang aktif, sementara Polda Metro Jaya menegaskan tidak melibatkan ormas dalam pengamanan aksi 27 Agustus, meski sempat beredar dugaan keterlibatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jumlah Ormas di Jakarta Melebihi 32 Ribu, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Libatkan dalam Pengamanan Aksi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di ibu kota mencapai lebih dari 32 ribu. Angka ini mencerminkan peran aktif ormas dalam menjaga ketertiban sosial di tingkat masyarakat. Meski tidak semua ormas tercatat secara resmi, keberadaan mereka dianggap strategis sebagai mitra dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dalam forum diskusi terkait kerukunan, Analis Data dan Informasi Bakesbangpol, Bastian Widyatama, menekankan bahwa ormas menjadi garda terdepan dalam menangani potensi konflik di tingkat lapangan. Melalui forum-forum kerukunan seperti perwakilan etnis, kerukunan umat beragama, dan koordinasi antarprovinsi, pihaknya memfasilitasi komunikasi antarkepala daerah dan elemen masyarakat untuk mencegah eskalasi ketegangan.

Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan pada 27 Agustus. Hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi dan rekaman CCTV tidak menemukan bukti pelaku berasal dari kelompok ormas tertentu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengamanan aksi tersebut hanya melibatkan TNI melalui Kodam Jaya, serta perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol PP, dan personel Pamdal DPR. Tidak ada koordinasi dengan ormas dalam proses pengamanan. Kebijakan ini diambil berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur peran ormas dalam menjaga ketertiban, namun tetap berada dalam batas kewenangan kepolisian.

Sebelumnya, terkait keberadaan pimpinan salah satu ormas, Hercules dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang terlihat di lokasi kerusuhan, pihak GRIB membantah tudingan provokasi. Divisi Hukum GRIB, Wilson Colling, menyatakan kehadiran Hercules bertujuan untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya memahami konteks keamanan yang kompleks dalam momen-momen kritis seperti itu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya