Kapolri Ungkap Keterlibatan Asing dalam Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Kapolri mengungkap adanya keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 98 korporasi di Sumatera dan Kalimantan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 117x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, menyusul hasil penyelidikan terhadap 98 korporasi yang diduga menjadi pelaku utama kebakaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait dengan aktivitas perkebunan dan pengelolaan lahan.
Suyudi menegaskan bahwa keterlibatan asing itu bukan sekadar dugaan, melainkan hasil dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, meskipun belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang memilah-milah, mana yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan mana yang bukan, tetapi yang jelas, ada keterlibatan pihak asing dan itu berasal dari negara tetangga,” ujarnya.
Dalam laporan terbaru, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Karhutla oleh korporasi, dengan sembilan perusahaan perkebunan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar akibat aktivitas korporasi mencapai 25.600,26 hektare. Selain itu, terdapat 273 laporan terkait kebakaran yang dilakukan perorangan, dengan 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terdampak mencapai 5.157,89 hektare.
Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengumumkan bahwa 10 perusahaan asal Indonesia diduga terlibat dalam Karhutla. Dari daftar tersebut, tiga perusahaan dengan inisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP disebut sebagai pelaku potensial, sementara tujuh lainnya masuk dalam daftar dugaan keterlibatan. NEA menekankan bahwa pengumuman ini masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan hukum final, melainkan bagian dari upaya pengawasan lintas batas terhadap dampak asap.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

