Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kapolri Ungkap Keterlibatan Asing dalam Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Kapolri mengungkap adanya keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 98 korporasi di Sumatera dan Kalimantan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 117x dibuka
Kapolri Ungkap Keterlibatan Asing dalam Karhutla di Sumatera dan Kalimantan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, menyusul hasil penyelidikan terhadap 98 korporasi yang diduga menjadi pelaku utama kebakaran. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait dengan aktivitas perkebunan dan pengelolaan lahan.

Suyudi menegaskan bahwa keterlibatan asing itu bukan sekadar dugaan, melainkan hasil dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, meskipun belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang memilah-milah, mana yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan mana yang bukan, tetapi yang jelas, ada keterlibatan pihak asing dan itu berasal dari negara tetangga,” ujarnya.

Dalam laporan terbaru, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Karhutla oleh korporasi, dengan sembilan perusahaan perkebunan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar akibat aktivitas korporasi mencapai 25.600,26 hektare. Selain itu, terdapat 273 laporan terkait kebakaran yang dilakukan perorangan, dengan 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terdampak mencapai 5.157,89 hektare.

Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengumumkan bahwa 10 perusahaan asal Indonesia diduga terlibat dalam Karhutla. Dari daftar tersebut, tiga perusahaan dengan inisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP disebut sebagai pelaku potensial, sementara tujuh lainnya masuk dalam daftar dugaan keterlibatan. NEA menekankan bahwa pengumuman ini masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan hukum final, melainkan bagian dari upaya pengawasan lintas batas terhadap dampak asap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya