Karyawan dan Kekasih Gasak Rp1,2 Miliar dari Akun TikTok Korban
Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk karyawan dan kekasihnya, dalam kasus penggelapan dana Rp1,2 miliar dari akun TikTok kreator konten Vilmei melalui penyalahgunaan akses digital.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar milik kreator konten TikTok bernama Vilmei. Tersangka utama, ZK, merupakan karyawan korban yang memiliki akses langsung ke perangkat terkait akun media sosial milik Vilmei. Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan akses tersebut untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari berbagai aktivitas digital korban, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital dari siaran langsung.
Saldo yang diklaim telah dipindahkan itu kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok secara massal. Koin tersebut kemudian dikirimkan ke akun yang dikuasai ZK sendiri serta akun lain yang dikaitkan dengan tersangka ASR dan L, yang bertindak sebagai penampung hasil kejahatan. Uang hasil dari penukaran koin tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank, menyebabkan kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp1,28 miliar berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk melacak aliran dana lebih lanjut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Ia menegaskan bahwa penambahan tersangka dapat terjadi jika ditemukan bukti yang cukup. Penyidik juga menyatakan bahwa kasus ini didasarkan pada dua alat bukti yang memadai, sehingga penetapan tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh polisi, sesuai keputusan penyidik setelah proses penyelidikan selesai. Mereka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada hasil persidangan yang akan datang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


