Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Karyawan dan Kekasih Gasak Rp1,2 Miliar dari Akun TikTok Korban

Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk karyawan dan kekasihnya, dalam kasus penggelapan dana Rp1,2 miliar dari akun TikTok kreator konten Vilmei melalui penyalahgunaan akses digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Karyawan dan Kekasih Gasak Rp1,2 Miliar dari Akun TikTok Korban
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar milik kreator konten TikTok bernama Vilmei. Tersangka utama, ZK, merupakan karyawan korban yang memiliki akses langsung ke perangkat terkait akun media sosial milik Vilmei. Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan akses tersebut untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari berbagai aktivitas digital korban, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital dari siaran langsung.

Saldo yang diklaim telah dipindahkan itu kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok secara massal. Koin tersebut kemudian dikirimkan ke akun yang dikuasai ZK sendiri serta akun lain yang dikaitkan dengan tersangka ASR dan L, yang bertindak sebagai penampung hasil kejahatan. Uang hasil dari penukaran koin tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank, menyebabkan kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp1,28 miliar berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk melacak aliran dana lebih lanjut serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Ia menegaskan bahwa penambahan tersangka dapat terjadi jika ditemukan bukti yang cukup. Penyidik juga menyatakan bahwa kasus ini didasarkan pada dua alat bukti yang memadai, sehingga penetapan tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

Ketiga tersangka telah ditahan oleh polisi, sesuai keputusan penyidik setelah proses penyelidikan selesai. Mereka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada hasil persidangan yang akan datang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya