Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kasus IPO HYBE Siap Diseret ke Kejaksaan

Polisi Korea Selatan siap melimpahkan berkas dugaan penipuan IPO yang menyeret Bang Si-hyuk ke kejaksaan dalam pekan ini.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kasus IPO HYBE Siap Diseret ke Kejaksaan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Korea Selatan telah menetapkan jadwal pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan terkait penawaran saham perdana (IPO) HYBE ke kejaksaan dalam waktu dekat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Investigasi Nasional, Hong Seok-ki, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan telah mencapai tahap akhir setelah berlangsung selama 20 bulan. Penyerahan berkas ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang menyangkut bos HYBE, Bang Si-hyuk, yang diduga melakukan manipulasi pasar modal.

Dugaan pelanggaran dilakukan pada 2019, saat sebelum HYBE resmi go public, dengan tuduhan memanipulasi para investor agar menjual saham mereka. Menurut penyelidikan, tindakan tersebut diduga memberikan keuntungan ilegal mencapai hampir 200 miliar won atau setara US$145 juta kepada Bang Si-hyuk. Ia disebut menerima 30 persen dari keuntungan hasil penjualan saham pasca-IPO, yang diklaim sebagai hasil dari skema yang tidak sesuai ketentuan pasar modal.

Penyidikan awal dimulai sejak Desember 2024, dengan tahap penyelidikan penuh dimulai Juli tahun lalu, termasuk penggeledahan di kantor pusat HYBE. Proses ini sempat terhambat karena dua kali jaksa menolak permohonan penangkapan dari kepolisian, meminta penyelidikan tambahan sebelum keputusan penuntutan diambil. Meskipun demikian, kepolisian tetap menilai cukup bukti telah dikumpulkan untuk diserahkan ke kejaksaan tanpa mengajukan penahanan terhadap Bang Si-hyuk.

Di sisi lain, Bang Si-hyuk secara tegas membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa penjualan saham dilakukan atas permintaan langsung dari investor, bukan karena tekanan atau manipulasi. Ia juga menekankan bahwa ketentuan pembagian keuntungan, termasuk 30 persen yang diterimanya, merupakan syarat yang diajukan oleh para investor sendiri sejak awal, sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya