Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kasus Kekerasan di Kampus: Tantangan Sistem yang Menghambat Keadilan

Pengalaman korban kekerasan seksual di kampus mengungkap sistem pelaporan yang rumit, menimbulkan kebingungan, dan menyulitkan upaya mendapatkan keadilan secara utuh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kasus Kekerasan di Kampus: Tantangan Sistem yang Menghambat Keadilan📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan mahasiswa yang kini menjadi korban pelecehan seksual menggambarkan perjalanan panjang dan emosional saat mencari keadilan setelah mengalami kekerasan saat tidak sadar setelah sebuah acara kampus. Ia menyadari trauma yang dialaminya setelah beberapa hari, saat tubuhnya dipenuhi memar dan bekas gigitan. Proses melaporkan kejadian tersebut menjadi sangat menantang, karena ia harus menavigasi dua sistem berbeda—kampus dan penegak hukum—yang tidak selaras dalam tujuan, prosedur, maupun hasil.

Meski pelaku akhirnya dikeluarkan dari perguruan tinggi, penuntutan pidana tidak dilanjutkan karena pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti fisik. Korban, yang namanya diubah demi perlindungan identitas, mengungkapkan bahwa sistem yang harus dijalani menguras energi dan emosi, terlebih saat ia masih beradaptasi sebagai mahasiswa baru. Ia merasa harus menjadi pengacara bagi dirinya sendiri, mengumpulkan bukti, dan memahami aturan yang tidak pernah dijelaskan secara jelas sejak awal.

Kasus serupa kembali mencuat setelah seorang mantan mahasiswi Universitas Cornell mengajukan gugatan perdata atas dugaan pemerkosaan yang menimpanya pada 2024, di sebuah rumah perkumpulan mahasiswa. Ia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian kampus dan kejaksaan wilayah, namun jaksa awalnya menolak menuntut. Namun, kini jaksa wilayah Tompkins County membuka kembali penyelidikan. Universitas Cornell membela diri dengan menyatakan telah menjalankan investigasi menyeluruh sesuai aturan Title IX dan menjatuhkan sanksi, termasuk larangan masuk bagi perkumpulan dan diskors atau dikeluarkan dari kampus bagi pelaku.

Para pakar menyoroti kerumitan sistem yang membingungkan, di mana proses kampus dan pidana berjalan paralel dengan aturan dan tujuan berbeda. Banyak korban memilih tidak melapor karena ketidakjelasan prosedur dan ketakutan akan proses yang panjang. Seorang ahli hukum menyebutkan bahwa korban yang mengalami trauma justru menghadapi hambatan ekstrem saat harus menangani dua proses sekaligus. Bahkan ketika ada bukti seperti rekaman CCTV dan foto cedera, pihak kepolisian tetap menilai belum memadai untuk penangkapan.

Korban mengaku merasa ditinggalkan oleh sistem, karena kepolisian menganggap kampus yang menangani kasus tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa institusi publik tidak saling bekerja sama secara efektif. Dalam banyak kasus, ketiadaan koordinasi antar lembaga justru mengaburkan tanggung jawab dan menunda keadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya