Kasus Kekerasan di Kampus: Tantangan Sistem yang Menghambat Keadilan
Pengalaman korban kekerasan seksual di kampus mengungkap sistem pelaporan yang rumit, menimbulkan kebingungan, dan menyulitkan upaya mendapatkan keadilan secara utuh.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang mantan mahasiswa yang kini menjadi korban pelecehan seksual menggambarkan perjalanan panjang dan emosional saat mencari keadilan setelah mengalami kekerasan saat tidak sadar setelah sebuah acara kampus. Ia menyadari trauma yang dialaminya setelah beberapa hari, saat tubuhnya dipenuhi memar dan bekas gigitan. Proses melaporkan kejadian tersebut menjadi sangat menantang, karena ia harus menavigasi dua sistem berbeda—kampus dan penegak hukum—yang tidak selaras dalam tujuan, prosedur, maupun hasil.
Meski pelaku akhirnya dikeluarkan dari perguruan tinggi, penuntutan pidana tidak dilanjutkan karena pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti fisik. Korban, yang namanya diubah demi perlindungan identitas, mengungkapkan bahwa sistem yang harus dijalani menguras energi dan emosi, terlebih saat ia masih beradaptasi sebagai mahasiswa baru. Ia merasa harus menjadi pengacara bagi dirinya sendiri, mengumpulkan bukti, dan memahami aturan yang tidak pernah dijelaskan secara jelas sejak awal.
Kasus serupa kembali mencuat setelah seorang mantan mahasiswi Universitas Cornell mengajukan gugatan perdata atas dugaan pemerkosaan yang menimpanya pada 2024, di sebuah rumah perkumpulan mahasiswa. Ia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian kampus dan kejaksaan wilayah, namun jaksa awalnya menolak menuntut. Namun, kini jaksa wilayah Tompkins County membuka kembali penyelidikan. Universitas Cornell membela diri dengan menyatakan telah menjalankan investigasi menyeluruh sesuai aturan Title IX dan menjatuhkan sanksi, termasuk larangan masuk bagi perkumpulan dan diskors atau dikeluarkan dari kampus bagi pelaku.
Para pakar menyoroti kerumitan sistem yang membingungkan, di mana proses kampus dan pidana berjalan paralel dengan aturan dan tujuan berbeda. Banyak korban memilih tidak melapor karena ketidakjelasan prosedur dan ketakutan akan proses yang panjang. Seorang ahli hukum menyebutkan bahwa korban yang mengalami trauma justru menghadapi hambatan ekstrem saat harus menangani dua proses sekaligus. Bahkan ketika ada bukti seperti rekaman CCTV dan foto cedera, pihak kepolisian tetap menilai belum memadai untuk penangkapan.
Korban mengaku merasa ditinggalkan oleh sistem, karena kepolisian menganggap kampus yang menangani kasus tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa institusi publik tidak saling bekerja sama secara efektif. Dalam banyak kasus, ketiadaan koordinasi antar lembaga justru mengaburkan tanggung jawab dan menunda keadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Pasca-Viral Dugaan Kekerasan ABK
KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 pasca-viral dugaan penganiayaan awak kapal, dengan kapal kini diamankan di Dobo untuk proses hukum bersama aparat.
4 Oktober 2026

Kapolri Baru Harus Jadi Penopang Kepercayaan Publik
Anggota Komisi III DPR RI menilai visi-misi Kapolri baru menunjukkan pemahaman mendalam terhadap tantangan internal dan eksternal Polri serta berpotensi tingkatkan kepercayaan publik.
4 Oktober 2026

Putin Buka Peluang Kembalikan Aset Barat yang Disita
Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan mengembalikan aset perusahaan Barat yang disita, asalkan tercipta skenario saling menguntungkan antara Moskow dan negara-negara Barat.
4 Oktober 2026

ICM Perkuat Perlindungan Siswa Pasca Dugaan Kekerasan Seksual
Sekolah Insan Cendekia Madani menyampaikan permohonan maaf dan memperkuat sistem perlindungan siswa pasca kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tenaga pengajar.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Impor KRL Bekas dari Jepang Dibahas Lintas Kementerian
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Aksi Massal Desak Ketua KPU India Mundur Akibat Revisi Daftar Pemilih
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Prabowo Perluas Lingkaran Penasihat dengan 26 Anggota Wantimpres
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

IHSG Tertekan di Sesi I, Anjlok 0,83%
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

NIRO Lepas 7 Anak Usaha Properti Logistik Raup Rp1,3 Triliun
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

VKTR Catat Laba Naik 25% di Semester I 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

United Tractors Tunda Pembagian Dividen Interim ke November 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Adhi Karya Lepas Saham Jalan Tol dan Air Bersih, Raup Rp1,9 T
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

