Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Pasca-Viral Dugaan Kekerasan ABK

KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 pasca-viral dugaan penganiayaan awak kapal, dengan kapal kini diamankan di Dobo untuk proses hukum bersama aparat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Pasca-Viral Dugaan Kekerasan ABK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menangguhkan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 setelah munculnya viral video dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK) di media sosial. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan tenaga kerja maritim. Kapal yang kini berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap ABK tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa KKP memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan hak-hak dasar awak kapal, termasuk keselamatan fisik dan kesejahteraan kerja. Menurutnya, tindakan penangguhan operasional merupakan langkah awal yang dilakukan secara proaktif setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan publik dan hasil pemantauan internal.

Berdasarkan data perizinan, KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki izin aktif dan beroperasi di zona penangkapan ikan Zona 03, mencakup WPPNRI 715 dan 718. Kapal ini berpangkalan di PP Dobo dan PPS Nizam Zachman Jakarta, serta dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang memiliki alokasi lima unit kapal. Informasi dari sistem pemantauan menunjukkan kapal berangkat dari Jakarta pada 15 Juli 2026, namun tidak mengaktifkan sistem vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026, menjadi salah satu indikasi penyimpangan operasional.

Penangguhan layanan dilakukan melalui aplikasi e-PIT, yang menghentikan akses kapal terhadap perizinan berlayar dan aktivitas operasional lainnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan administratif awal, dan jika terbukti adanya pelanggaran, KKP siap mengambil tindakan lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan. KKP juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya guna mengevaluasi kepatuhan terhadap standar operasional dan perlindungan ABK.

Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara terpadu dan transparan. KKP menekankan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil menjaga keselamatan dan perlindungan bagi seluruh awak kapal. Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan seorang ABK terduduk dalam tong berisi air dan dianiaya secara fisik oleh rekan kerja lainnya, dengan identifikasi korban mencapai empat orang, salah satunya bernama Ilham Shalahudin, yang telah diverifikasi melalui penelusuran waktu dan lokasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya