KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Pasca-Viral Dugaan Kekerasan ABK
KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 pasca-viral dugaan penganiayaan awak kapal, dengan kapal kini diamankan di Dobo untuk proses hukum bersama aparat.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menangguhkan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 setelah munculnya viral video dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK) di media sosial. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan tenaga kerja maritim. Kapal yang kini berada di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap ABK tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa KKP memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan hak-hak dasar awak kapal, termasuk keselamatan fisik dan kesejahteraan kerja. Menurutnya, tindakan penangguhan operasional merupakan langkah awal yang dilakukan secara proaktif setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan publik dan hasil pemantauan internal.
Berdasarkan data perizinan, KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki izin aktif dan beroperasi di zona penangkapan ikan Zona 03, mencakup WPPNRI 715 dan 718. Kapal ini berpangkalan di PP Dobo dan PPS Nizam Zachman Jakarta, serta dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang memiliki alokasi lima unit kapal. Informasi dari sistem pemantauan menunjukkan kapal berangkat dari Jakarta pada 15 Juli 2026, namun tidak mengaktifkan sistem vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026, menjadi salah satu indikasi penyimpangan operasional.
Penangguhan layanan dilakukan melalui aplikasi e-PIT, yang menghentikan akses kapal terhadap perizinan berlayar dan aktivitas operasional lainnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan administratif awal, dan jika terbukti adanya pelanggaran, KKP siap mengambil tindakan lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan. KKP juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya guna mengevaluasi kepatuhan terhadap standar operasional dan perlindungan ABK.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara terpadu dan transparan. KKP menekankan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil menjaga keselamatan dan perlindungan bagi seluruh awak kapal. Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan seorang ABK terduduk dalam tong berisi air dan dianiaya secara fisik oleh rekan kerja lainnya, dengan identifikasi korban mencapai empat orang, salah satunya bernama Ilham Shalahudin, yang telah diverifikasi melalui penelusuran waktu dan lokasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kasus Kekerasan di Kampus: Tantangan Sistem yang Menghambat Keadilan
Pengalaman korban kekerasan seksual di kampus mengungkap sistem pelaporan yang rumit, menimbulkan kebingungan, dan menyulitkan upaya mendapatkan keadilan secara utuh.
4 Oktober 2026

Kapolri Baru Harus Jadi Penopang Kepercayaan Publik
Anggota Komisi III DPR RI menilai visi-misi Kapolri baru menunjukkan pemahaman mendalam terhadap tantangan internal dan eksternal Polri serta berpotensi tingkatkan kepercayaan publik.
4 Oktober 2026

Putin Buka Peluang Kembalikan Aset Barat yang Disita
Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan mengembalikan aset perusahaan Barat yang disita, asalkan tercipta skenario saling menguntungkan antara Moskow dan negara-negara Barat.
4 Oktober 2026

ICM Perkuat Perlindungan Siswa Pasca Dugaan Kekerasan Seksual
Sekolah Insan Cendekia Madani menyampaikan permohonan maaf dan memperkuat sistem perlindungan siswa pasca kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tenaga pengajar.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Impor KRL Bekas dari Jepang Dibahas Lintas Kementerian
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Aksi Massal Desak Ketua KPU India Mundur Akibat Revisi Daftar Pemilih
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Prabowo Perluas Lingkaran Penasihat dengan 26 Anggota Wantimpres
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

IHSG Tertekan di Sesi I, Anjlok 0,83%
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

NIRO Lepas 7 Anak Usaha Properti Logistik Raup Rp1,3 Triliun
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

VKTR Catat Laba Naik 25% di Semester I 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

United Tractors Tunda Pembagian Dividen Interim ke November 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Adhi Karya Lepas Saham Jalan Tol dan Air Bersih, Raup Rp1,9 T
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

