Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ojek Online Resmi Ditetapkan sebagai Transportasi Umum

Pemerintah memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi umum melalui revisi UU LLAJ demi menjamin keselamatan dan regulasi yang kuat di ekosistem digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ojek Online Resmi Ditetapkan sebagai Transportasi Umum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan telah mengusulkan pengakuan ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi umum dalam rancangan perubahan ketiga atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan layanan transportasi daring yang telah menyebar luas sejak 2015, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam forum diskusi di Bandung, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pemerintah dianggap tidak hadir di tengah realitas lapangan. Ia menekankan bahwa keselamatan pengguna dan pengemudi menjadi pertimbangan utama, terutama mengingat sepeda motor menyumbang 78 persen kecelakaan lalu lintas secara nasional.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur standar keselamatan bagi pengguna sepeda motor dalam konteks mobilitas masyarakat, termasuk kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mengakomodasi pertumbuhan layanan berbasis platform digital yang semakin kompleks.

Dalam draf revisi UU LLAJ yang diserahkan ke DPR, pemerintah mendukung pembentukan Bab XIII A yang secara khusus mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk transportasi penumpang, pengiriman barang, dan makanan. Aturan ini juga mencakup pengaturan terhadap perusahaan aplikasi, tarif, kuota layanan, serta keterlibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan jasa transportasi digital.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah menciptakan kerangka hukum yang jelas, menjamin keselamatan, dan menyeimbangkan kepentingan pengemudi, pengguna, serta operator. Dengan demikian, transportasi daring tidak lagi berjalan di zona abu-abu, melainkan menjadi bagian terintegrasi dari sistem angkutan publik yang teratur dan bertanggung jawab.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya