Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kasus Keracunan MBG Bisa Dibawa ke Pengadilan, Jika Terbukti Pelanggaran SOP

Kepala BGN menyatakan potensi tindak pidana dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis, terutama akibat pelanggaran prosedur standar seperti waktu penyajian dan penyimpanan makanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kasus Keracunan MBG Bisa Dibawa ke Pengadilan, Jika Terbukti Pelanggaran SOP
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasus keracunan yang menimpa sejumlah peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, berpotensi menimbulkan tindak pidana, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setelah hasil penyelidikan selesai. Dalam pernyataannya usai rapat di kompleks parlemen, Sudaryono menjelaskan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Investigasi awal menemukan adanya pelanggaran serius terkait waktu konsumsi makanan. Di Sidoarjo, masakan yang dimasak pada pukul 17.00 justru disajikan di sekolah pada pukul 11.50 dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00, melanggar petunjuk label yang menyatakan makanan harus dikonsumsi sebelum jam 10.00. Tidak hanya satu titik, namun sebagian besar dapur tidak memberikan label waktu konsumsi, sehingga risiko kontaminasi meningkat secara signifikan.

Sudaryono menyoroti bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan yang terjadi belakangan diduga disebabkan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam hal pengawasan suhu, penyimpanan, dan batas waktu konsumsi. Salah satu contoh kritis adalah pengolahan makanan yang dilakukan pada malam hari, lalu disimpan hingga siang hari tanpa pendinginan memadai. Kejadian semacam ini, menurutnya, merupakan tantangan besar yang harus segera ditangani secara sistemik.

BGN kini melakukan pemantauan menyeluruh terhadap 27 ribu dapur penyedia MBG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 ditemukan fiktif atau tidak berfungsi secara operasional. Dalam proses inspeksi, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus akan dilaporkan ke Kejaksaan. Selain itu, BGN juga telah memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar, guna menekan ulangan kasus serupa.

Keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. BGN menjamin seluruh biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS akan ditanggung oleh pemerintah. Baik saat pasien dirawat di rumah sakit swasta maupun fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, BGN akan menanggung biaya tambahan tersebut. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penerima MBG yang mengalami beban finansial akibat kecelakaan akibat makanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya