Kasus Keracunan MBG Bisa Dibawa ke Pengadilan, Jika Terbukti Pelanggaran SOP
Kepala BGN menyatakan potensi tindak pidana dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis, terutama akibat pelanggaran prosedur standar seperti waktu penyajian dan penyimpanan makanan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kasus keracunan yang menimpa sejumlah peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, berpotensi menimbulkan tindak pidana, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setelah hasil penyelidikan selesai. Dalam pernyataannya usai rapat di kompleks parlemen, Sudaryono menjelaskan bahwa sejumlah dapur penyedia MBG telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Investigasi awal menemukan adanya pelanggaran serius terkait waktu konsumsi makanan. Di Sidoarjo, masakan yang dimasak pada pukul 17.00 justru disajikan di sekolah pada pukul 11.50 dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00, melanggar petunjuk label yang menyatakan makanan harus dikonsumsi sebelum jam 10.00. Tidak hanya satu titik, namun sebagian besar dapur tidak memberikan label waktu konsumsi, sehingga risiko kontaminasi meningkat secara signifikan.
Sudaryono menyoroti bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan yang terjadi belakangan diduga disebabkan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam hal pengawasan suhu, penyimpanan, dan batas waktu konsumsi. Salah satu contoh kritis adalah pengolahan makanan yang dilakukan pada malam hari, lalu disimpan hingga siang hari tanpa pendinginan memadai. Kejadian semacam ini, menurutnya, merupakan tantangan besar yang harus segera ditangani secara sistemik.
BGN kini melakukan pemantauan menyeluruh terhadap 27 ribu dapur penyedia MBG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 ditemukan fiktif atau tidak berfungsi secara operasional. Dalam proses inspeksi, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kasus akan dilaporkan ke Kejaksaan. Selain itu, BGN juga telah memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar, guna menekan ulangan kasus serupa.
Keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. BGN menjamin seluruh biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS akan ditanggung oleh pemerintah. Baik saat pasien dirawat di rumah sakit swasta maupun fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, BGN akan menanggung biaya tambahan tersebut. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penerima MBG yang mengalami beban finansial akibat kecelakaan akibat makanan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


