Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kasus Penipuan Ruben Onsu Dihentikan Setelah Damai

Penyidikan kasus dugaan penipuan terhadap Ruben Onsu resmi dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kasus Penipuan Ruben Onsu Dihentikan Setelah Damai📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidikan terhadap Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan investasi telah resmi dihentikan oleh kepolisian. Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi tentang penghentian proses hukum tersebut.

Proses penyelesaian dilakukan setelah Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp3,5 miliar. Dengan penyelesaian ini, pelapor mencabut laporan polisi secara resmi, sehingga kasus tidak dapat lagi diajukan ke jalur hukum di masa depan. Machi menegaskan bahwa SP3 yang telah diterbitkan merupakan tanda penutupan permanen perkara, dan menyerukan kepada publik untuk tidak lagi menyebut Ruben sebagai tersangka.

Ruben sendiri mengungkapkan rasa lega atas penyelesaian ini, menyebut bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran berharga dalam pengelolaan bisnis. Ia mengakui keterlambatan penyelesaian disebabkan oleh kesulitan dalam menjual aset pribadi, yang menunda realisasi pembayaran. Meski demikian, ia menekankan bahwa ia tidak menyalahkan pihak mana pun, tetapi memilih untuk belajar dari pengalaman tersebut.

Dalam pernyataannya, Ruben berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis di masa depan. Ia juga menyatakan akan memperbaiki aspek administrasi dan komunikasi dengan pihak terkait agar tidak terulang kejadian serupa. Penyelesaian kasus secara damai ini menjadi contoh bagaimana konflik hukum dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan, dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya