Kasus Penipuan Ruben Onsu Dihentikan Setelah Damai
Penyidikan kasus dugaan penipuan terhadap Ruben Onsu resmi dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidikan terhadap Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan investasi telah resmi dihentikan oleh kepolisian. Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi tentang penghentian proses hukum tersebut.
Proses penyelesaian dilakukan setelah Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian finansial korban sebesar Rp3,5 miliar. Dengan penyelesaian ini, pelapor mencabut laporan polisi secara resmi, sehingga kasus tidak dapat lagi diajukan ke jalur hukum di masa depan. Machi menegaskan bahwa SP3 yang telah diterbitkan merupakan tanda penutupan permanen perkara, dan menyerukan kepada publik untuk tidak lagi menyebut Ruben sebagai tersangka.
Ruben sendiri mengungkapkan rasa lega atas penyelesaian ini, menyebut bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran berharga dalam pengelolaan bisnis. Ia mengakui keterlambatan penyelesaian disebabkan oleh kesulitan dalam menjual aset pribadi, yang menunda realisasi pembayaran. Meski demikian, ia menekankan bahwa ia tidak menyalahkan pihak mana pun, tetapi memilih untuk belajar dari pengalaman tersebut.
Dalam pernyataannya, Ruben berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis di masa depan. Ia juga menyatakan akan memperbaiki aspek administrasi dan komunikasi dengan pihak terkait agar tidak terulang kejadian serupa. Penyelesaian kasus secara damai ini menjadi contoh bagaimana konflik hukum dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan, dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Paramount Tebus Gugatan Negara Bagian dengan Janji Produksi dan Pengawasan Redaksional
Kesepakatan antara Paramount dan 12 negara bagian mengakhiri gugatan antimonopoli terhadap merger dengan Warner Bros. Discovery, dengan komitmen produksi film dan perlindungan editorial.
23 September 2026

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya Setelah 12 Tahun Menikah
Sara Wijayanto resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, pesulap Demian Aditya, setelah pernikahan selama 12 tahun, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 24 September 2026.
23 September 2026
Macron Tegaskan Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Picu Krisis Kemanusiaan
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyerukan keadilan bagi Palestina dalam pidato di sidang umum PBB, menyoroti kekerasan militer dan pemukim Israel yang memperparah krisis kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
23 September 2026

Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Onsu secara resmi dihentikan setelah surat penghentian penyidikan diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

