Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Program Rekening Gratis Usia 17 Tahun Tunda Realisasi 2024

Pemerintah memutuskan penundaan pelaksanaan program rekening bank gratis Rp50 ribu bagi warga 17 tahun hingga awal 2027 karena masih dalam proses pembahasan teknis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Program Rekening Gratis Usia 17 Tahun Tunda Realisasi 2024📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Program pembukaan rekening bank otomatis dengan saldo awal Rp50 ribu bagi warga berusia 17 tahun belum dapat diluncurkan pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa tahapan teknis pelaksanaan masih dalam proses evaluasi dan diskusi lintas kementerian. Ia memperkirakan implementasi baru bisa dimulai pada awal tahun 2027, setelah seluruh aspek kebijakan disesuaikan secara menyeluruh.

Kebijakan ini diinisiasi sebagai langkah inklusi keuangan untuk memastikan akses layanan perbankan bagi generasi muda yang belum memiliki rekening. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 76,8 juta warga berusia di atas 17 tahun yang belum terdaftar sebagai pemilik rekening bank. Jika semua penerima mendapatkan dana awal sebesar Rp50 ribu, maka total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp3,84 triliun.

Pemerintah juga mempertimbangkan isu rekening yang tidak aktif atau dormant, terutama bagi individu yang telah menikah namun belum memiliki aktivitas perbankan. Namun, solusi telah disiapkan dengan mengintegrasikan rekening tersebut sebagai saluran penyaluran bantuan sosial. Khusus untuk warga usia 17 tahun yang belum menikah—yang saat ini tidak termasuk dalam kategori penerima bansos—pemerintah bersama Menteri Keuangan sedang menyusun kebijakan pendamping agar rekening tetap aktif dan bermanfaat.

Mekanisme pelaksanaan direncanakan melalui integrasi sistem dengan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara otomatis. Data pendaftar akan diambil dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, sehingga proses pembukaan rekening dapat dilakukan tanpa perlu langkah tambahan dari warga. Dua lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai penyedia layanan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sesuai arahan pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya