Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel Sultra

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel Sultra
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan dan menyita aset senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017 hingga 2020. Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 10 April 2025 dan diperbarui pada 7 November 2025, yang menunjukkan langkah sistematis dalam upaya mengungkap kerugian negara akibat praktik ilegal dalam sektor pertambangan.

Penyidik menemukan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra, tidak melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan operasi pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan ekspor nikel, diduga dengan memanipulasi kadar logam yang dilaporkan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar nikel yang diekspor justru di bawah ambang batas minimal 1,7 persen, sehingga memenuhi syarat ekspor secara formal tetapi merugikan negara secara substantif.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencapai Rp401.653.737.469,69. Uang tersebut diserahkan secara resmi oleh PT CNI pada 28 Agustus 2026, tepat sehari sebelum pernyataan publik, dan kini disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyidik kini tengah melengkapi bukti-bukti untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara aktif dalam praktik yang diduga melanggar hukum. Proses ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya