Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan dan menyita aset senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017 hingga 2020. Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 10 April 2025 dan diperbarui pada 7 November 2025, yang menunjukkan langkah sistematis dalam upaya mengungkap kerugian negara akibat praktik ilegal dalam sektor pertambangan.
Penyidik menemukan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra, tidak melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan operasi pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan ekspor nikel, diduga dengan memanipulasi kadar logam yang dilaporkan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar nikel yang diekspor justru di bawah ambang batas minimal 1,7 persen, sehingga memenuhi syarat ekspor secara formal tetapi merugikan negara secara substantif.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencapai Rp401.653.737.469,69. Uang tersebut diserahkan secara resmi oleh PT CNI pada 28 Agustus 2026, tepat sehari sebelum pernyataan publik, dan kini disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidik kini tengah melengkapi bukti-bukti untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara aktif dalam praktik yang diduga melanggar hukum. Proses ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

