Kejagung Amankan Rp401 Miliar dari Kasus Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan dan menyita aset senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017 hingga 2020. Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 10 April 2025 dan diperbarui pada 7 November 2025, yang menunjukkan langkah sistematis dalam upaya mengungkap kerugian negara akibat praktik ilegal dalam sektor pertambangan.
Penyidik menemukan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra, tidak melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melaksanakan operasi pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan ekspor nikel, diduga dengan memanipulasi kadar logam yang dilaporkan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar nikel yang diekspor justru di bawah ambang batas minimal 1,7 persen, sehingga memenuhi syarat ekspor secara formal tetapi merugikan negara secara substantif.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencapai Rp401.653.737.469,69. Uang tersebut diserahkan secara resmi oleh PT CNI pada 28 Agustus 2026, tepat sehari sebelum pernyataan publik, dan kini disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyidik kini tengah melengkapi bukti-bukti untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara aktif dalam praktik yang diduga melanggar hukum. Proses ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
PLN kembali melakukan pemadaman listrik di wilayah Kendari dan Konawe, dengan durasi hingga tengah malam, akibat pemeliharaan jaringan distribusi.
9 September 2026
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Delapan kebiasaan sederhana di malam hari terbukti efektif menjaga kecantikan dan kesehatan kulit tanpa perlu produk mahal.
9 September 2026
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Pemerintah Kota Kendari resmi menyelesaikan pembangunan Jembatan Wawo dengan total anggaran Rp14,2 miliar, menandai peningkatan aksesibilitas di wilayah perbatasan.
9 September 2026

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Gerakan Anti Korupsi Sultra mendesak KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS karena dugaan keterlibatan istri Gubernur dan pengembalian dana Rp500 miliar dari kewajiban Rp2 triliun.
9 September 2026
Berita Lainnya
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA


