Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Roy Riady Pimpin Jakut

Kejagung resmi melakukan mutasi terhadap 16 pejabat, termasuk promosi Roy Riady yang sebelumnya menangani kasus Nadiem Makarim menjadi Kajari Jakarta Utara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Roy Riady Pimpin Jakut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan proses mutasi terhadap 16 pejabat di lingkungannya, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 yang diteken oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto pada 22 September 2026. Mutasi ini mencakup pergeseran posisi strategis di sejumlah kejaksaaan tinggi dan kota, menunjukkan penyesuaian struktur kepemimpinan dalam rangka optimalisasi penegakan hukum.

Salah satu perubahan signifikan terjadi di wilayah Jakarta, ketika Armen Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, kini menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan. Posisi ini kosong setelah Marcelo Bellah dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Di wilayah lain, Roy Riady, yang pernah berperan sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, kini menjabat sebagai Kajari Jakarta Utara. Ia menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang dipindahkan ke posisi Asisten Tindak Pidana Umum di Kejati Jawa Barat. Mutasi ini menegaskan peran strategis para jaksa yang pernah menangani kasus-kasus besar dalam sistem penegakan hukum.

Proses rotasi jabatan juga menjangkau daerah-daerah lain, seperti La Kanna yang kini menjabat Kajari Palopo, Oktafian Syah Effendi sebagai Kajari Jakarta Pusat, serta Sulasman yang dipindahkan dari Sambas ke Banjarnegara. Seluruh perubahan jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja, keahlian teknis, dan kebutuhan organisasi, sesuai arahan manajemen Kejagung.

Keputusan mutasi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga dinamika kepemimpinan dan penguatan kapasitas internal lembaga. Dengan pergeseran jabatan yang terkoordinasi, diharapkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan aset negara, dapat terus ditingkatkan secara sistematis dan profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya