Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan

Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menekankan bahwa persoalan utama bukan pada kelengkapan ijazah Gibran Rakabuming Raka, melainkan pada konsistensi dan keabsahan aturan yang digunakan dalam proses pencalonan presiden. Pakar hukum Denny Indrayana, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menguji kewenangan dan konstitusionalitas peraturan yang berpotensi memungkinkan pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemilu.

Menurutnya, yang dipersoalkan bukan hanya kualifikasi pendidikan calon, tetapi juga keberadaan pasal dalam Peraturan KPU yang diduga dirancang untuk memuluskan kandidat tertentu tanpa mekanisme transparan. Denny menyampaikan bahwa gugatan ini mengusung isu lebih luas, yaitu perlindungan terhadap kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden lima tahunan, yang harus dijaga dari potensi manipulasi lewat aturan yang tidak jelas.

Dalam pernyataannya di sebuah program televisi, ia menekankan bahwa keberadaan pasal yang bisa dimanfaatkan secara selektif menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses demokrasi. Ia meminta MK mempertimbangkan aspek konstitusional dan prinsip keadilan, bukan hanya aspek teknis administrasi. Gugatan ini juga menuntut pemanggilan dua kementerian terkait untuk menjelaskan proses pembentukan dan implementasi aturan tersebut.

Pihak pemohon berharap MK dapat mengambil keputusan yang menegaskan supremasi hukum dan menjaga kualitas proses pemilu. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa semua calon harus memenuhi persyaratan secara objektif, tanpa celah yang memungkinkan pengecualian terhadap kriteria yang telah ditetapkan secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya