Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan
Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menekankan bahwa persoalan utama bukan pada kelengkapan ijazah Gibran Rakabuming Raka, melainkan pada konsistensi dan keabsahan aturan yang digunakan dalam proses pencalonan presiden. Pakar hukum Denny Indrayana, salah satu pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menguji kewenangan dan konstitusionalitas peraturan yang berpotensi memungkinkan pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemilu.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan hanya kualifikasi pendidikan calon, tetapi juga keberadaan pasal dalam Peraturan KPU yang diduga dirancang untuk memuluskan kandidat tertentu tanpa mekanisme transparan. Denny menyampaikan bahwa gugatan ini mengusung isu lebih luas, yaitu perlindungan terhadap kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden lima tahunan, yang harus dijaga dari potensi manipulasi lewat aturan yang tidak jelas.
Dalam pernyataannya di sebuah program televisi, ia menekankan bahwa keberadaan pasal yang bisa dimanfaatkan secara selektif menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses demokrasi. Ia meminta MK mempertimbangkan aspek konstitusional dan prinsip keadilan, bukan hanya aspek teknis administrasi. Gugatan ini juga menuntut pemanggilan dua kementerian terkait untuk menjelaskan proses pembentukan dan implementasi aturan tersebut.
Pihak pemohon berharap MK dapat mengambil keputusan yang menegaskan supremasi hukum dan menjaga kualitas proses pemilu. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa semua calon harus memenuhi persyaratan secara objektif, tanpa celah yang memungkinkan pengecualian terhadap kriteria yang telah ditetapkan secara nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pameran Sejarah Tibet 1987–1989 Tampilkan Kekerasan dan Perlawanan Rakyat
Pameran di Dharamshala menggambarkan peristiwa kelam di Lhasa 1987–1989 melalui dokumentasi visual, kesaksian saksi mata, dan bukti kekerasan militer yang menimpa rakyat Tibet.
25 September 2026

11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Sama Angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya
Sebanyak 11 Kapolda di Indonesia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
25 September 2026

BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.
25 September 2026

Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek
Sidang perdana gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berpotensi diputus secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat tanpa alasan sah.
25 September 2026
Berita Lainnya

Macklemore Gelar Tur Mandiri Dukung Palestina Pasca Didepak dari Tur Ed Sheeran
Jumat, 25 September 2026, 09.29 WITA

Pakistan Tugaskan Jenderal Pensiunan Jadi Sekjen Pertama Pakta Mekkah
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Presiden Suriah Goda Trump dengan New Jersey dalam Pembicaraan Golan
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Jepang Kuatkan Rantai Pasok Pertanian dengan Teknologi dan Koperasi
Jumat, 25 September 2026, 09.09 WITA

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis dan ABK Hilang
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

AS Perpanjang Ketergantungan pada China untuk Mineral Langka
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Paus Sperma Betina Terdampar di Ternate Ditangani Tim KKP
Jumat, 25 September 2026, 09.04 WITA

PDIP Usulkan Ambang Batas 6 Persen dan Pemilu Terpisah
Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA

