Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) secara tegas menyampaikan posisi terkait gugatan yang mengajukan pertanyaan terhadap kelengkapan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam konteks penetapan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus dipertahankan sebagai hasil akhir yang sah dan mengikat.

Sikap pertama yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP BaraJP, Boy Nababan, menekankan perlunya menjaga finalitas putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemohon, termasuk Denny Indrayana, untuk membuka kembali hasil pemilu melalui gugatan terkait ijazah berpotensi merusak stabilitas hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

BaraJP juga menekankan perlunya pemeriksaan gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dilakukan secara ketat, sesuai dengan objek perkara, kedudukan hukum para pihak, kewenangan MK, serta seluruh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PHPU. Dalam pandangan mereka, setiap permohonan harus dipertimbangkan berdasarkan aspek hukum yang objektif dan tidak mengandalkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.

Organisasi ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum secara nasional. Oleh karena itu, BaraJP meminta MK untuk menolak permohonan tersebut demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Mereka percaya bahwa keputusan MK harus menjadi penentu akhir yang tidak dapat diganggu gugat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya