BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) secara tegas menyampaikan posisi terkait gugatan yang mengajukan pertanyaan terhadap kelengkapan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam konteks penetapan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus dipertahankan sebagai hasil akhir yang sah dan mengikat.
Sikap pertama yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP BaraJP, Boy Nababan, menekankan perlunya menjaga finalitas putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemohon, termasuk Denny Indrayana, untuk membuka kembali hasil pemilu melalui gugatan terkait ijazah berpotensi merusak stabilitas hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
BaraJP juga menekankan perlunya pemeriksaan gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dilakukan secara ketat, sesuai dengan objek perkara, kedudukan hukum para pihak, kewenangan MK, serta seluruh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PHPU. Dalam pandangan mereka, setiap permohonan harus dipertimbangkan berdasarkan aspek hukum yang objektif dan tidak mengandalkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
Organisasi ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum secara nasional. Oleh karena itu, BaraJP meminta MK untuk menolak permohonan tersebut demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Mereka percaya bahwa keputusan MK harus menjadi penentu akhir yang tidak dapat diganggu gugat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pameran Sejarah Tibet 1987–1989 Tampilkan Kekerasan dan Perlawanan Rakyat
Pameran di Dharamshala menggambarkan peristiwa kelam di Lhasa 1987–1989 melalui dokumentasi visual, kesaksian saksi mata, dan bukti kekerasan militer yang menimpa rakyat Tibet.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan
Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.
25 September 2026

11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Sama Angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya
Sebanyak 11 Kapolda di Indonesia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
25 September 2026

Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek
Sidang perdana gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berpotensi diputus secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat tanpa alasan sah.
25 September 2026
Berita Lainnya

Macklemore Gelar Tur Mandiri Dukung Palestina Pasca Didepak dari Tur Ed Sheeran
Jumat, 25 September 2026, 09.29 WITA

Pakistan Tugaskan Jenderal Pensiunan Jadi Sekjen Pertama Pakta Mekkah
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Presiden Suriah Goda Trump dengan New Jersey dalam Pembicaraan Golan
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Jepang Kuatkan Rantai Pasok Pertanian dengan Teknologi dan Koperasi
Jumat, 25 September 2026, 09.09 WITA

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis dan ABK Hilang
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

AS Perpanjang Ketergantungan pada China untuk Mineral Langka
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Paus Sperma Betina Terdampar di Ternate Ditangani Tim KKP
Jumat, 25 September 2026, 09.04 WITA

PDIP Usulkan Ambang Batas 6 Persen dan Pemilu Terpisah
Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA

