Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek

Sidang perdana gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berpotensi diputus secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat tanpa alasan sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun pihak tergugat tidak hadir. Hanya penggugat dan kuasa hukumnya yang hadir dalam proses sidang pertama, sementara Demian tidak muncul meskipun telah dipanggil secara resmi.

Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama, Abid, yang menegaskan bahwa sidang tetap dapat dinyatakan telah berjalan meskipun tergugat absen. Menurut Abid, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses dengan memanggil kembali pihak tergugat.

Dalam aturan prosedur, tergugat diberi kesempatan untuk hadir setelah dipanggil kembali hingga tiga kali secara patut. Jika Demian tetap tidak merespons panggilan tersebut, maka perkara perceraian dapat diputus secara verstek, yakni keputusan pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat. Proses ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan dapat berdampak langsung pada kelanjutan sidang.

Pihak penggugat, yang telah hadir dengan pendamping hukum, menunjukkan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum secara formal. Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan semua dokumen dan prosedur yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya