Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek
Sidang perdana gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya berpotensi diputus secara verstek akibat ketidakhadiran tergugat tanpa alasan sah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun pihak tergugat tidak hadir. Hanya penggugat dan kuasa hukumnya yang hadir dalam proses sidang pertama, sementara Demian tidak muncul meskipun telah dipanggil secara resmi.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama, Abid, yang menegaskan bahwa sidang tetap dapat dinyatakan telah berjalan meskipun tergugat absen. Menurut Abid, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses dengan memanggil kembali pihak tergugat.
Dalam aturan prosedur, tergugat diberi kesempatan untuk hadir setelah dipanggil kembali hingga tiga kali secara patut. Jika Demian tetap tidak merespons panggilan tersebut, maka perkara perceraian dapat diputus secara verstek, yakni keputusan pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat. Proses ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan dapat berdampak langsung pada kelanjutan sidang.
Pihak penggugat, yang telah hadir dengan pendamping hukum, menunjukkan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum secara formal. Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan semua dokumen dan prosedur yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pameran Sejarah Tibet 1987–1989 Tampilkan Kekerasan dan Perlawanan Rakyat
Pameran di Dharamshala menggambarkan peristiwa kelam di Lhasa 1987–1989 melalui dokumentasi visual, kesaksian saksi mata, dan bukti kekerasan militer yang menimpa rakyat Tibet.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan
Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.
25 September 2026

11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Sama Angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya
Sebanyak 11 Kapolda di Indonesia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
25 September 2026

BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.
25 September 2026
Berita Lainnya

Macklemore Gelar Tur Mandiri Dukung Palestina Pasca Didepak dari Tur Ed Sheeran
Jumat, 25 September 2026, 09.29 WITA

Pakistan Tugaskan Jenderal Pensiunan Jadi Sekjen Pertama Pakta Mekkah
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Presiden Suriah Goda Trump dengan New Jersey dalam Pembicaraan Golan
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Jepang Kuatkan Rantai Pasok Pertanian dengan Teknologi dan Koperasi
Jumat, 25 September 2026, 09.09 WITA

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis dan ABK Hilang
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

AS Perpanjang Ketergantungan pada China untuk Mineral Langka
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Paus Sperma Betina Terdampar di Ternate Ditangani Tim KKP
Jumat, 25 September 2026, 09.04 WITA

PDIP Usulkan Ambang Batas 6 Persen dan Pemilu Terpisah
Jumat, 25 September 2026, 09.03 WITA

