Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Pengunduran Diri karena Kondisi Kesehatan
Ipda Yayat Sudrajat mengajukan pengunduran diri dari Polri sejak enam bulan lalu akibat gangguan kesehatan akibat kelebihan berat badan, sebelum terlibat dalam kasus dugaan suap yang menyebabkan penggeledahan rumahnya oleh KPK.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua yang sebelumnya bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, telah mengajukan pengunduran diri secara resmi ke institusi kepolisian sejak enam bulan lalu. Pengajuan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun akibat obesitas, sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara optimal. Pihak Polres Depok mengonfirmasi bahwa Yayat telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas karena alasan medis.
Proses pengunduran diri tersebut kini sedang dalam penelaahan lebih lanjut oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Meskipun belum diputuskan secara final, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap permohonan pensiun dini atau pengunduran diri harus melalui prosedur administrasi yang ketat. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana, proses hukum internal akan tetap berjalan sesuai kewenangan Bidang Propam.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik Yayat, terletak di Depok dan Cibubur. Dalam proses penyelidikan, KPK menyatakan bahwa tersangka dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, turut melibatkan Yayat. Penyidik KPK memastikan bahwa Yayat telah dimintai keterangan pasca-penggeledahan, serta sedang menyelidiki belasan aset tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
Gaji pokok Ipda Yayat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, berkisar antara Rp2,95 juta hingga Rp4,78 juta per bulan, tergantung masa kerja. Selain gaji pokok, ia juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3,32 juta per bulan sesuai kelas jabatan 8 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Termasuk dalam komponen penghasilan, ia juga mendapatkan tunjangan keluarga, jabatan, lauk pauk, beras, serta tunjangan umum lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah kendali KPK. Namun, tetap akan melakukan pendalaman terhadap pengajuan pengunduran diri Yayat serta memastikan tidak ada pelanggaran disiplin yang melebihi batas. Publik diminta bersabar menunggu hasil akhir dari penelitian internal sebelum menarik kesimpulan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pameran Sejarah Tibet 1987–1989 Tampilkan Kekerasan dan Perlawanan Rakyat
Pameran di Dharamshala menggambarkan peristiwa kelam di Lhasa 1987–1989 melalui dokumentasi visual, kesaksian saksi mata, dan bukti kekerasan militer yang menimpa rakyat Tibet.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK: Soal Konstitusi, Bukan Hanya Persyaratan Pendidikan
Gugatan di MK soal ijazah Gibran menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU Pilpres 2024, bukan sekadar keabsahan dokumen pendidikan.
25 September 2026

11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Sama Angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya
Sebanyak 11 Kapolda di Indonesia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
25 September 2026

BaraJP Minta MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
BaraJP menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu dengan meminta MK menolak gugatan terkait ijazah Wapres Gibran.
25 September 2026
Berita Lainnya

Macklemore Gelar Tur Mandiri Dukung Palestina Pasca Didepak dari Tur Ed Sheeran
Jumat, 25 September 2026, 09.29 WITA

Pakistan Tugaskan Jenderal Pensiunan Jadi Sekjen Pertama Pakta Mekkah
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Presiden Suriah Goda Trump dengan New Jersey dalam Pembicaraan Golan
Jumat, 25 September 2026, 09.12 WITA

Jepang Kuatkan Rantai Pasok Pertanian dengan Teknologi dan Koperasi
Jumat, 25 September 2026, 09.09 WITA

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis dan ABK Hilang
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Sidang Cerai Sara dan Demian Berpotensi Diputus Verstek
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

AS Perpanjang Ketergantungan pada China untuk Mineral Langka
Jumat, 25 September 2026, 09.05 WITA

Paus Sperma Betina Terdampar di Ternate Ditangani Tim KKP
Jumat, 25 September 2026, 09.04 WITA

