Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Pengunduran Diri karena Kondisi Kesehatan

Ipda Yayat Sudrajat mengajukan pengunduran diri dari Polri sejak enam bulan lalu akibat gangguan kesehatan akibat kelebihan berat badan, sebelum terlibat dalam kasus dugaan suap yang menyebabkan penggeledahan rumahnya oleh KPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Ipda Yayat Sudrajat Ajukan Pengunduran Diri karena Kondisi Kesehatan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua yang sebelumnya bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, telah mengajukan pengunduran diri secara resmi ke institusi kepolisian sejak enam bulan lalu. Pengajuan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun akibat obesitas, sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara optimal. Pihak Polres Depok mengonfirmasi bahwa Yayat telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas karena alasan medis.

Proses pengunduran diri tersebut kini sedang dalam penelaahan lebih lanjut oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Meskipun belum diputuskan secara final, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap permohonan pensiun dini atau pengunduran diri harus melalui prosedur administrasi yang ketat. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana, proses hukum internal akan tetap berjalan sesuai kewenangan Bidang Propam.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik Yayat, terletak di Depok dan Cibubur. Dalam proses penyelidikan, KPK menyatakan bahwa tersangka dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, turut melibatkan Yayat. Penyidik KPK memastikan bahwa Yayat telah dimintai keterangan pasca-penggeledahan, serta sedang menyelidiki belasan aset tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

Gaji pokok Ipda Yayat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, berkisar antara Rp2,95 juta hingga Rp4,78 juta per bulan, tergantung masa kerja. Selain gaji pokok, ia juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3,32 juta per bulan sesuai kelas jabatan 8 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Termasuk dalam komponen penghasilan, ia juga mendapatkan tunjangan keluarga, jabatan, lauk pauk, beras, serta tunjangan umum lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah kendali KPK. Namun, tetap akan melakukan pendalaman terhadap pengajuan pengunduran diri Yayat serta memastikan tidak ada pelanggaran disiplin yang melebihi batas. Publik diminta bersabar menunggu hasil akhir dari penelitian internal sebelum menarik kesimpulan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya