Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

73 Emiten Terancam Sanksi karena Tunda Laporan Keuangan

Sebanyak 73 perusahaan tercatat di BEI belum menyerahkan laporan keuangan interim kuartal I-2026 sesuai tenggat, berdampak pada hukuman administratif dan henti perdagangan saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
73 Emiten Terancam Sanksi karena Tunda Laporan Keuangan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 73 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode kuartal I tahun 2026 pada batas waktu 29 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 72 perusahaan gagal menyampaikan dokumen tersebut disertai audit akuntan publik hingga 29 Juli 2026, sehingga secara otomatis menjadikan saham mereka mengalami henti sementara atau disuspensi sejak 30 Juli 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada publik investor.

Satu emiten lainnya dikenai sanksi berupa peringatan tertulis tingkat tiga serta denda sebesar Rp150 juta karena belum menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik hingga batas akhir Agustus. Sanksi ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal dan mendorong kepatuhan pelaku pasar terhadap regulasi yang berlaku.

Dari total 1.068 perusahaan tercatat, sebanyak 838 telah memenuhi kewajiban pelaporan keuangan interim kuartal I-2026. Sementara 157 perusahaan tidak diwajibkan melaporkan karena memenuhi kriteria khusus, seperti baru melantai di pasar modal hingga 31 Maret 2026, berada di papan akselerasi, atau hanya mencatatkan instrumen obligasi dan sukuk tanpa aktivitas operasional yang mengharuskan pelaporan keuangan rutin.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan tetap menjadi perhatian utama bagi otoritas pasar modal. BEI menegaskan bahwa keberlangsungan perdagangan saham tergantung pada ketaatan perusahaan terhadap aturan keterbukaan informasi. Tindakan disuspensi dan denda bukan sekadar sanksi, melainkan upaya preventif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal yang sehat dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya