Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Periksa Empat Pejabat Terkait Aliran Dana Rp40 Miliar

Empat pejabat Kejaksaan Agung diperiksa terkait dugaan penerimaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian, dengan pemeriksaan dilakukan dalam kerangka penyelidikan kasus korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung kini memeriksa empat pejabat internal terkait dugaan penerimaan dana senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha bernama Tan Kian. Proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan kejaksaan. Penyidik menilai aliran dana tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memengaruhi proses hukum atau menutupi tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung secara resmi mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap empat pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Semua pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan resmi.

Dana sebesar Rp40 miliar diketahui masuk ke rekening pribadi atau rekening tidak resmi yang diduga terkait dengan pihak-pihak tertentu. Investigasi menunjukkan bahwa aliran dana tersebut terjadi dalam periode tertentu dan diduga memiliki kaitan dengan sejumlah kasus hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung. Penyidik kini memeriksa dokumen keuangan, rekaman transaksi, dan saksi-saksi terkait.

Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menjaga integritas institusi dan mewujudkan penegakan hukum yang independen. Seluruh proses dilakukan tanpa tekanan dan tetap memperhatikan hak asasi serta prosedur hukum yang berlaku. Kepastian hukum menjadi prioritas utama, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat internal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya