Kejari Karawang Sita Dana Rp42,54 Miliar dari Kasus KPR Fiktif
Penyitaan dana Rp42,54 miliar dilakukan Kejari Karawang dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp42.545.705.067,00 yang berasal dari rekening escrow atas nama PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), perusahaan pengembang perumahan yang diduga terlibat dalam praktik kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan fasilitas kredit dari bank milik negara. Dana tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan perumahan ini, bagian dari Citra Swarna Group, diketahui mengelola proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang, sejak 2021 hingga 2024. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi penyaluran kredit yang tidak sesuai mekanisme, termasuk penggunaan data debitur yang tidak valid. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237,08 miliar, berasal dari 445 debitur yang teridentifikasi sebagai penerima kredit fiktif.
Selain uang, penyidik mengamankan 495 barang bukti, mencakup dokumen administrasi, data elektronik, sejumlah rekening, serta empat unit bangunan yang terkait dengan aktivitas PT BAS. Tiga tersangka, berinisial VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lapas Karawang dan dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang masih memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pihak perbankan yang diduga turut serta dalam penyimpangan penyaluran kredit. Penyidikan tetap berjalan secara menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab terungkap dan diproses sesuai hukum. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan dalam penegakan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


