Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejari Karawang Sita Dana Rp42,54 Miliar dari Kasus KPR Fiktif

Penyitaan dana Rp42,54 miliar dilakukan Kejari Karawang dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejari Karawang Sita Dana Rp42,54 Miliar dari Kasus KPR Fiktif
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan terhadap dana sebesar Rp42.545.705.067,00 yang berasal dari rekening escrow atas nama PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), perusahaan pengembang perumahan yang diduga terlibat dalam praktik kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan fasilitas kredit dari bank milik negara. Dana tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan perumahan ini, bagian dari Citra Swarna Group, diketahui mengelola proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang, sejak 2021 hingga 2024. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi penyaluran kredit yang tidak sesuai mekanisme, termasuk penggunaan data debitur yang tidak valid. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237,08 miliar, berasal dari 445 debitur yang teridentifikasi sebagai penerima kredit fiktif.

Selain uang, penyidik mengamankan 495 barang bukti, mencakup dokumen administrasi, data elektronik, sejumlah rekening, serta empat unit bangunan yang terkait dengan aktivitas PT BAS. Tiga tersangka, berinisial VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lapas Karawang dan dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Karawang masih memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pihak perbankan yang diduga turut serta dalam penyimpangan penyaluran kredit. Penyidikan tetap berjalan secara menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab terungkap dan diproses sesuai hukum. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan dalam penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya