Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Papua Kawal 18 Proyek Strategis dengan Anggaran Rp9,06 Triliun

Kejaksaan Tinggi Papua memastikan 18 proyek strategis nasional dan daerah berjalan sesuai aturan dengan pengawasan ketat terhadap anggaran senilai Rp9,06 triliun di tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Papua Kawal 18 Proyek Strategis dengan Anggaran Rp9,06 Triliun
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan pengawasan intensif terhadap 18 proyek pembangunan strategis nasional dan daerah yang berlangsung sepanjang tahun 2026. Total nilai anggaran yang diawasi mencapai Rp9,06 triliun, mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyimpangan dan potensi korupsi yang dapat mengganggu kelancaran pembangunan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan standar tata kelola proyek. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pelaksana dalam memastikan realisasi proyek berjalan efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan awal.

Pengawasan meliputi seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil. Tim khusus dari Kejati Papua bekerja secara kolaboratif dengan pihak terkait untuk memantau kinerja kontraktor, verifikasi dokumen, serta melakukan evaluasi berkala guna mendeteksi dini adanya indikasi penyimpangan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan memastikan pembangunan berkelanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan pendekatan proaktif dan sistematis, Kejati Papua berharap dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi di sektor infrastruktur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya