Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Amankan 800 Aset Pemprov dalam Operasi Tangkap Tangan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menyita 800 aset milik Pemerintah Provinsi setelah operasi tangkap tangan terhadap oknum pejabat terkait dugaan korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sultra Amankan 800 Aset Pemprov dalam Operasi Tangkap Tangan
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sebanyak 800 aset milik Pemerintah Provinsi dalam operasi tangkap tangan yang digelar secara mendadak. Aset-aset tersebut mencakup kendaraan dinas, peralatan kantor, hingga tanah dan bangunan yang diduga berasal dari proses pengadaan dan pengelolaan yang tidak transparan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembersihan aset negara yang diduga terindikasi penyimpangan anggaran.

Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim khusus Kejati Sultra, yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam prosesnya, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik penggelapan dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat. Seluruh aset yang diamankan kini disimpan di gudang penyimpanan resmi milik Kejati sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Dalam keterangan resmi, Kejati Sultra menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan negara dari penyalahgunaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Penyidik berharap agar langkah ini mampu menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan bahwa penyitaan aset bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya pemulihan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa operasi ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari rangkaian langkah hukum yang lebih luas. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan lain terkait aset pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya