Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat ekonomi dari 30% menjadi 40% sebagai respons kenaikan harga avtur, tanpa memaksa kenaikan harga tiket secara otomatis.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 22.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas atas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen. Keputusan ini diambil menyusul fluktuasi harga avtur yang signifikan, yang menjadi salah satu elemen utama dalam struktur biaya operasional maskapai penerbangan. Penyesuaian ini menandai perubahan regulasi setelah sebelumnya batas maksimal fuel surcharge hanya ditetapkan pada angka 30 persen.
Meski batas atas dinaikkan, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket tidak otomatis terjadi hingga 40 persen. Maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal, sesuai dengan strategi bisnis, kondisi pasar, dan daya beli konsumen. Penyesuaian tersebut diatur berdasarkan rata-rata harga avtur nasional serta aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk Tarif Batas Atas (TBA) untuk setiap rute penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmen untuk memastikan penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap praktik penetapan tarif oleh maskapai guna mencegah penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam penetapan biaya.
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat diminta untuk memperhatikan potensi kenaikan biaya transportasi. Mengantisipasi perubahan ini, disarankan untuk memantau pergerakan harga tiket lebih awal dan membandingkan opsi tarif dari berbagai maskapai. Langkah ini diharapkan membantu menjaga kendali anggaran perjalanan, terutama dalam konteks alokasi dana untuk destinasi domestik yang kerap mengandalkan moda udara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


