Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen

Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat ekonomi dari 30% menjadi 40% sebagai respons kenaikan harga avtur, tanpa memaksa kenaikan harga tiket secara otomatis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 22.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas atas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40 persen. Keputusan ini diambil menyusul fluktuasi harga avtur yang signifikan, yang menjadi salah satu elemen utama dalam struktur biaya operasional maskapai penerbangan. Penyesuaian ini menandai perubahan regulasi setelah sebelumnya batas maksimal fuel surcharge hanya ditetapkan pada angka 30 persen.

Meski batas atas dinaikkan, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif tiket tidak otomatis terjadi hingga 40 persen. Maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal, sesuai dengan strategi bisnis, kondisi pasar, dan daya beli konsumen. Penyesuaian tersebut diatur berdasarkan rata-rata harga avtur nasional serta aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk Tarif Batas Atas (TBA) untuk setiap rute penerbangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmen untuk memastikan penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap praktik penetapan tarif oleh maskapai guna mencegah penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam penetapan biaya.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat diminta untuk memperhatikan potensi kenaikan biaya transportasi. Mengantisipasi perubahan ini, disarankan untuk memantau pergerakan harga tiket lebih awal dan membandingkan opsi tarif dari berbagai maskapai. Langkah ini diharapkan membantu menjaga kendali anggaran perjalanan, terutama dalam konteks alokasi dana untuk destinasi domestik yang kerap mengandalkan moda udara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya