Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenkeu Raup Rp825 M dari Penanganan Pajak Baja

Penerimaan pajak dari sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar setelah penanganan terhadap 38 wajib pajak dan pengembangan transaksi hingga 485 pelaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 08.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemenkeu Raup Rp825 M dari Penanganan Pajak Baja📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari penanganan wajib pajak di sektor besi dan baja yang bermasalah. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian proses sistematis, mulai dari pengawasan awal, pendalaman data, pembentukan kasus, hingga penegakan hukum. Dari 38 wajib pajak yang ditindak, sebanyak Rp326,6 miliar diperoleh dari berbagai jalur, termasuk pengungkapan ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan, pembayaran melalui pengawasan, dan hasil pemeriksaan langsung.

Pengembangan kasus tidak berhenti pada 38 entitas tersebut. Melalui pendekatan berbasis transaksi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri keterkaitan dengan 485 wajib pajak lainnya yang terlibat dalam periode pajak 2021 hingga 2026. Hasilnya, penerimaan tambahan mencapai Rp380,5 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak tambahan menghasilkan penerimaan sebesar Rp118,18 miliar, yang menambah total penerimaan menjadi Rp825,28 miliar.

Temuan lapangan menunjukkan adanya pola ketidakpatuhan yang sistematis, seperti penjualan yang tidak dilaporkan, tidak diterbitkannya faktur pajak, serta penggunaan rekening nominee untuk menyembunyikan aliran dana. Praktik pembayaran langsung dari pelanggan ke pemasok, dengan wajib pajak hanya sebagai perantara, juga ditemukan. Selain itu, terjadi penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi riil, sehingga memicu klaim pajak masukan yang tidak sah.

DJP menegaskan bahwa temuan ini tidak mencerminkan seluruh industri, melainkan hasil identifikasi berbasis data dan bukti konkret. Sampai 26 Agustus 2026, dari 38 wajib pajak yang ditangani, delapan masih dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, 11 dihentikan setelah pengungkapan, satu diusulkan ke penyidikan, dan 14 lainnya masih dalam proses pembentukan kasus. Sementara itu, 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran melalui pengawasan, dan 13 lainnya melalui pemeriksaan.

Pendekatan berbasis rantai transaksi tetap menjadi strategi utama. DJP terus memperluas penelusuran ke pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Pendekatan ini diperlukan karena pelanggaran perpajakan sering melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu alur bisnis. Penanganan yang berbasis data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan memungkinkan gambaran yang akurat dan komprehensif mengenai kepatuhan wajib pajak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya