Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenristek Dorong Kampus Perkuat Pencegahan Perundungan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan perlunya kebijakan jelas dan mekanisme pelaporan aman di perguruan tinggi untuk cegah perundungan, menyusul kasus di Telkom University.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Kemenristek Dorong Kampus Perkuat Pencegahan Perundungan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyerukan langkah strategis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar seluruh kampus di Indonesia memperkuat sistem pencegahan perundungan. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa, bukan tempat terjadinya kekerasan atau intimidasi. Menurutnya, keberadaan aturan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menangani persoalan ini secara efektif.

Ia menyoroti pentingnya menciptakan mekanisme pengaduan yang terjamin kerahasiaannya, dengan penanganan laporan yang objektif dan tanpa ancaman balasan bagi pelapor. Menurutnya, korban perundungan harus dilindungi secara psikologis dan institusional, termasuk dari risiko intimidasi lanjutan akibat melaporkan kejadian. Ia menekankan bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, dengan proses yang adil dan berbasis bukti.

Kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di Telkom University menjadi latar belakang utama dari tindakan yang diserukan. Ia menyambut baik keputusan kampus untuk memberikan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini mencerminkan komitmen kampus terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menangani pelanggaran serius.

Lalu menegaskan bahwa tradisi senioritas tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau merendahkan martabat sesama mahasiswa. Ia menyeru seluruh kampus untuk tidak ragu menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku, demi menciptakan budaya akademik yang sehat dan inklusif. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di tempat lain.

Telkom University telah menyelesaikan proses klarifikasi dan dengar pendapat terhadap pihak-pihak terkait, yang kemudian menjadi dasar penerapan sanksi administratif. Wakil Rektor III Prof Ratri Wahyuningtyas menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan secara sistematis dan berdasarkan hasil kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa pendampingan intensif terhadap korban telah dilakukan, sebagai bentuk komitmen kampus terhadap kesejahteraan mahasiswa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya