Kemenristek Dorong Kampus Perkuat Pencegahan Perundungan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan perlunya kebijakan jelas dan mekanisme pelaporan aman di perguruan tinggi untuk cegah perundungan, menyusul kasus di Telkom University.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyerukan langkah strategis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar seluruh kampus di Indonesia memperkuat sistem pencegahan perundungan. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa, bukan tempat terjadinya kekerasan atau intimidasi. Menurutnya, keberadaan aturan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menangani persoalan ini secara efektif.
Ia menyoroti pentingnya menciptakan mekanisme pengaduan yang terjamin kerahasiaannya, dengan penanganan laporan yang objektif dan tanpa ancaman balasan bagi pelapor. Menurutnya, korban perundungan harus dilindungi secara psikologis dan institusional, termasuk dari risiko intimidasi lanjutan akibat melaporkan kejadian. Ia menekankan bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, dengan proses yang adil dan berbasis bukti.
Kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di Telkom University menjadi latar belakang utama dari tindakan yang diserukan. Ia menyambut baik keputusan kampus untuk memberikan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini mencerminkan komitmen kampus terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menangani pelanggaran serius.
Lalu menegaskan bahwa tradisi senioritas tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau merendahkan martabat sesama mahasiswa. Ia menyeru seluruh kampus untuk tidak ragu menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku, demi menciptakan budaya akademik yang sehat dan inklusif. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di tempat lain.
Telkom University telah menyelesaikan proses klarifikasi dan dengar pendapat terhadap pihak-pihak terkait, yang kemudian menjadi dasar penerapan sanksi administratif. Wakil Rektor III Prof Ratri Wahyuningtyas menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan secara sistematis dan berdasarkan hasil kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa pendampingan intensif terhadap korban telah dilakukan, sebagai bentuk komitmen kampus terhadap kesejahteraan mahasiswa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Dorong Budi Gunadi Jadi Dirjen WHO untuk Keadilan Global
Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan pencalonan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Jenderal WHO demi memperkuat representasi negara berkembang dalam arsitektur kesehatan dunia.
12 Oktober 2026

Indonesia Tetap Bebas, Tegakkan Prinsip Tanpa Ikut Blok
Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan negara tak terikat aliansi, menjunjung politik luar negeri bebas aktif dengan fokus pada kepentingan nasional dan perdamaian global.
12 Oktober 2026

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Soal Ijazah Wapres Gibran
Fraksi Golkar menyatakan akan mempertimbangkan usulan hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, setelah menerima aspirasi dari kelompok sipil.
12 Oktober 2026

Pertamina Beli Minyak Rakyat dengan Harga 80% ICP
PT Pertamina membeli minyak mentah dari 43.000 sumur rakyat yang telah legal, dengan harga setara 80% ICP, sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi nasional dan pemberdayaan lokal.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Police Story: Lockdown Tampilkan Dilema Ayah dan Detektif
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Konser Avenged Sevenfold di Jakarta Didera Kritik Penonton
Senin, 12 Oktober 2026, 21.11 WITA

Barcelona dan Man City Jaga Rekor Tak Terkalahkan di Awal Musim
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

PSSI Kecam Kekerasan terhadap Tim Muda Persib di Tol Batang
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Jadwal Liga Champions Matchday 2: Duel Klasik Atletico vs MU Jadi Sorotan
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Hakim Danish Hadapi Tekanan Mental Usai Debut di Moto3 Mandalika
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Indonesia Tampilkan 14 Wakil di Denmark Open 2026
Senin, 12 Oktober 2026, 21.10 WITA

Serangan Udara Tewaskan 72 Penambang Emas di Perbatasan Sudan-Mesir
Senin, 12 Oktober 2026, 21.09 WITA

