Kementerian Tegas: Pelanggaran Keamanan Pangan MBG Tak Bisa Ditoleransi
Lebih dari 500 santri di Sidoarjo keracunan akibat makanan MBG, pemerintah tegaskan tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk pemecatan jika ada kelalaian atau kesengajaan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, menjadi sorotan nasional setelah makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi penyebab utama gangguan kesehatan. Insiden ini mengungkap celah serius dalam sistem distribusi dan pengawasan pangan, khususnya pada proses pengolahan dan waktu penyampaian makanan ke penerima manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait keamanan pangan dalam MBG tidak akan dibiarkan, terlebih jika disebabkan oleh kelalaian atau ketidakdisiplinan. Ia menekankan bahwa distribusi makanan yang telah dimasak sejak pagi harus segera dikirim dan dikonsumsi sesuai jadwal, tanpa penundaan yang dapat merusak kualitas dan keamanan pangan. “Makanan yang dimasak pukul 06.00 harus dikonsumsi pukul 10.00 atau 11.00, bukan dikirim terlambat,” tegasnya dalam acara peluncuran buku di Jakarta International Convention Center.
Zulhas menyatakan bahwa jika terbukti ada kelalaian berat atau tindakan sengaja yang mengancam keselamatan penerima manfaat, maka tindakan tegas akan diambil, termasuk pemecatan terhadap petugas pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menekankan bahwa keamanan pangan bukan urusan administratif biasa, melainkan tanggung jawab utama yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.
Akibat insiden tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menangguhkan operasional SPPG Talangangin Kalitengah, Sidoarjo, selama 30 hari sebagai bentuk respons terhadap kegagalan sistem. Sejak awal Agustus 2026, pemerintah telah menghentikan 249 kepala SPPG karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan hingga ketidakhadiran kerja lebih dari 10 hari. Saat ini, tercatat 27.485 SPPG telah beroperasi secara nasional, namun proses penataan terus berjalan untuk memastikan konsistensi standar operasional dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

