Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian Tegas: Pelanggaran Keamanan Pangan MBG Tak Bisa Ditoleransi

Lebih dari 500 santri di Sidoarjo keracunan akibat makanan MBG, pemerintah tegaskan tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk pemecatan jika ada kelalaian atau kesengajaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 16.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kementerian Tegas: Pelanggaran Keamanan Pangan MBG Tak Bisa Ditoleransi
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari 500 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, menjadi sorotan nasional setelah makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi penyebab utama gangguan kesehatan. Insiden ini mengungkap celah serius dalam sistem distribusi dan pengawasan pangan, khususnya pada proses pengolahan dan waktu penyampaian makanan ke penerima manfaat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait keamanan pangan dalam MBG tidak akan dibiarkan, terlebih jika disebabkan oleh kelalaian atau ketidakdisiplinan. Ia menekankan bahwa distribusi makanan yang telah dimasak sejak pagi harus segera dikirim dan dikonsumsi sesuai jadwal, tanpa penundaan yang dapat merusak kualitas dan keamanan pangan. “Makanan yang dimasak pukul 06.00 harus dikonsumsi pukul 10.00 atau 11.00, bukan dikirim terlambat,” tegasnya dalam acara peluncuran buku di Jakarta International Convention Center.

Zulhas menyatakan bahwa jika terbukti ada kelalaian berat atau tindakan sengaja yang mengancam keselamatan penerima manfaat, maka tindakan tegas akan diambil, termasuk pemecatan terhadap petugas pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menekankan bahwa keamanan pangan bukan urusan administratif biasa, melainkan tanggung jawab utama yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.

Akibat insiden tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menangguhkan operasional SPPG Talangangin Kalitengah, Sidoarjo, selama 30 hari sebagai bentuk respons terhadap kegagalan sistem. Sejak awal Agustus 2026, pemerintah telah menghentikan 249 kepala SPPG karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan hingga ketidakhadiran kerja lebih dari 10 hari. Saat ini, tercatat 27.485 SPPG telah beroperasi secara nasional, namun proses penataan terus berjalan untuk memastikan konsistensi standar operasional dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya