Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kenaikan Desil Tak Otomatis Hentikan Bantuan Sosial

Kenaikan status desil dalam data sosial nasional tidak berarti kehilangan hak atas bantuan sosial, sebagaimana ditegaskan pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kenaikan Desil Tak Otomatis Hentikan Bantuan Sosial
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Sosial menegaskan bahwa kenaikan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk menerima bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan bahwa penyaluran bantuan tetap mengacu pada penetapan penerima yang dilakukan secara berkala, bukan hanya berdasarkan perubahan status desil. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi tetap menjadi fondasi sebelum keputusan final diambil.

Perubahan signifikan dalam DTSEN Volume 3 disebabkan oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang belum sempat diverifikasi secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan lonjakan perubahan desil yang sempat memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, pemerintah telah melakukan koreksi melalui rilis DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan proses stabilisasi, verifikasi, dan validasi yang sedang berlangsung.

Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan, desil bukan kriteria utama penerima bansos, melainkan alat untuk memprioritaskan penerima berdasarkan tingkat kemiskinan. Ia mencontohkan bahwa dalam satu kelompok, penerima bantuan dipilih berdasarkan urutan desil, dengan desil 1 menjadi prioritas tertinggi. Namun, kriteria program tetap menjadi penentu utama. Misalnya, seseorang yang berada di desil 1 tetap tidak layak menerima PKH jika tidak memenuhi persyaratan seperti status PNS.

Pembaruan data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan, sehingga dalam setahun terdapat empat versi data yang berlaku. Masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemerintah desa atau kelurahan, operator SIKS-NG, pendamping PKH, BPS, atau pemerintah daerah. Selain itu, pemutakhiran data juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta situs daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya