Kenaikan Desil Tak Otomatis Hentikan Bantuan Sosial
Kenaikan status desil dalam data sosial nasional tidak berarti kehilangan hak atas bantuan sosial, sebagaimana ditegaskan pemerintah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Sosial menegaskan bahwa kenaikan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk menerima bantuan sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan bahwa penyaluran bantuan tetap mengacu pada penetapan penerima yang dilakukan secara berkala, bukan hanya berdasarkan perubahan status desil. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi tetap menjadi fondasi sebelum keputusan final diambil.
Perubahan signifikan dalam DTSEN Volume 3 disebabkan oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang belum sempat diverifikasi secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan lonjakan perubahan desil yang sempat memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, pemerintah telah melakukan koreksi melalui rilis DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan proses stabilisasi, verifikasi, dan validasi yang sedang berlangsung.
Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan, desil bukan kriteria utama penerima bansos, melainkan alat untuk memprioritaskan penerima berdasarkan tingkat kemiskinan. Ia mencontohkan bahwa dalam satu kelompok, penerima bantuan dipilih berdasarkan urutan desil, dengan desil 1 menjadi prioritas tertinggi. Namun, kriteria program tetap menjadi penentu utama. Misalnya, seseorang yang berada di desil 1 tetap tidak layak menerima PKH jika tidak memenuhi persyaratan seperti status PNS.
Pembaruan data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan, sehingga dalam setahun terdapat empat versi data yang berlaku. Masyarakat yang merasa data dirinya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemerintah desa atau kelurahan, operator SIKS-NG, pendamping PKH, BPS, atau pemerintah daerah. Selain itu, pemutakhiran data juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta situs daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


