Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Bisa Dihapus dari Data Polisi

Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK habis akan dihapus dari data registrasi kepolisian dan dianggap bodong jika tetap digunakan di jalan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.41 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Bisa Dihapus dari Data Polisi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kendaraan bermotor yang tidak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan berakhir berpotensi dihapus dari data registrasi polisi. Status ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pribadi, instansi pemerintah, maupun badan usaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa penghapusan data dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang.

Penghapusan data ini dipicu oleh kondisi tertentu, seperti kerusakan berat kendaraan atau ketidakaktifan pemilik dalam melakukan registrasi ulang, termasuk pembayaran pajak. Jika tidak ada tindakan dari pemilik dalam jangka waktu dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir, maka data kendaraan bisa diproses penghapusan secara administratif. Proses ini tidak bisa dibatalkan, karena Pasal 74 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari data registrasi tidak dapat diregistrasi ulang.

Sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima tiga surat peringatan bertahap. Surat pertama dikirim langsung ke alamat rumah dengan masa tenggang pembayaran selama tiga bulan. Jika belum diselesaikan, surat kedua diberikan dengan tenggat satu bulan, diikuti surat ketiga dengan tenggat waktu serupa. Jika tetap tidak direspons, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem kepolisian.

Ketentuan ini menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemilik kendaraan, terutama yang baru membeli kendaraan bekas, diimbau untuk segera menyelesaikan proses pembayaran pajak dan balik nama agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Penggunaan kendaraan yang sudah dihapus dari data registrasi berisiko tinggi, termasuk penyitaan oleh petugas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya