Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Bisa Dihapus dari Data Polisi
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK habis akan dihapus dari data registrasi kepolisian dan dianggap bodong jika tetap digunakan di jalan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.41 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kendaraan bermotor yang tidak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan berakhir berpotensi dihapus dari data registrasi polisi. Status ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pribadi, instansi pemerintah, maupun badan usaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa penghapusan data dapat dilakukan atas permintaan pemilik atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang.
Penghapusan data ini dipicu oleh kondisi tertentu, seperti kerusakan berat kendaraan atau ketidakaktifan pemilik dalam melakukan registrasi ulang, termasuk pembayaran pajak. Jika tidak ada tindakan dari pemilik dalam jangka waktu dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir, maka data kendaraan bisa diproses penghapusan secara administratif. Proses ini tidak bisa dibatalkan, karena Pasal 74 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari data registrasi tidak dapat diregistrasi ulang.
Sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima tiga surat peringatan bertahap. Surat pertama dikirim langsung ke alamat rumah dengan masa tenggang pembayaran selama tiga bulan. Jika belum diselesaikan, surat kedua diberikan dengan tenggat satu bulan, diikuti surat ketiga dengan tenggat waktu serupa. Jika tetap tidak direspons, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem kepolisian.
Ketentuan ini menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemilik kendaraan, terutama yang baru membeli kendaraan bekas, diimbau untuk segera menyelesaikan proses pembayaran pajak dan balik nama agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. Penggunaan kendaraan yang sudah dihapus dari data registrasi berisiko tinggi, termasuk penyitaan oleh petugas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

