Kepala BGN Tegaskan Tindak Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan
Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan kekerasan dalam lingkungan program Makan Bergizi Gratis tak dapat dibenarkan, meski ada perdamaian antarpihak, dan menyerahkan penanganan ke proses hukum secara adil.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 23.15 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan dengan tegas bahwa tindakan kekerasan, termasuk pencambukan terhadap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa yang terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober pukul 15.00 WIB menjadi sorotan serius, mengingat kejadian tersebut terjadi di lingkungan institusi yang menangani kesejahteraan pangan masyarakat.
Dalam pernyataannya setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan ikut campur dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus secara objektif dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun. "Hasil pemeriksaan akan menjadi acuan utama. Kita akan menunggu secara seadil mungkin, sebaik mungkin, dan siap menerima rekomendasi yang diberikan," ujarnya.
Meskipun pihak terkait telah menunjukkan keinginan untuk berdamai, BGN tetap meminta proses hukum dilanjutkan. Menurut Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, peristiwa tersebut dinilai merusak citra institusi. Ia menegaskan bahwa perdamaian antarpihak tidak menghapus kewajiban hukum. "Walaupun sudah saling memaafkan, tetap kita minta proses hukum berjalan karena telah mencoreng nama baik BGN," tegasnya.
Investigasi internal BGN telah dilakukan, dan pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan. Meski bentuk sanksi belum dirinci, Ketut menyatakan bahwa keputusan akan menjadi tanggung jawab pimpinan. Sementara itu, polisi telah mengidentifikasi Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta berinisial GD sebagai terduga pelaku, dengan Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN sebagai korban. Video yang menampilkan kejadian tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

Sepeda Listrik Diskon 50% di Transmart, Mulai Rp3,68 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.05 WITA

LCGC Mulai Tergerus, Industri Tawarkan Solusi Hybrid
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Teknologi REEV Dorong Hemat BBM 65 Km Per Liter
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

