Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kepala Sekolah dan Tim Dapur Divonis Penjara Seumur Hidup Akibat Keracunan Massal di TK

Seorang kepala sekolah dan enam pelaku lainnya dihukum karena menyebabkan keracunan massal pada 247 anak di TK Heshi Peixin akibat makanan yang dimodifikasi dengan bahan beracun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
Kepala Sekolah dan Tim Dapur Divonis Penjara Seumur Hidup Akibat Keracunan Massal di TK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Menengah Rakyat di Kota Lanzhou, Provinsi Gansu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kepala sekolah TK Heshi Peixin, Zhu Jinglin, serta penanggung jawab operasional Li Huifang, atas kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa. Keduanya diduga secara sengaja menambahkan bahan beracun ke dalam makanan anak-anak demi menimbulkan warna lebih mencolok, yang kemudian digunakan untuk meningkatkan daya jual produk makanan sekolah. Perbuatan ini berlangsung secara terus-menerus sejak Mei 2024 hingga ditemukan melalui investigasi mendalam.

Dari total 251 anak yang diperiksa, 247 menunjukkan kadar timbal dalam darah yang melampaui batas normal. Semua anak tersebut harus menjalani rawat inap atau terapi nutrisi intensif untuk memulihkan kesehatan mereka. Pada bulan Juli 2025, sebagian besar korban telah menyelesaikan tahap pengobatan awal dan dipulangkan dari rumah sakit. Proses pemulihan secara medis terus dipantau oleh pihak berwenang sebagai bagian dari komitmen perawatan jangka panjang yang disediakan oleh pemerintah provinsi.

Selain dua pemimpin sekolah, empat pekerja dapur juga dihukum karena melaksanakan perintah untuk memasukkan bahan berbahaya ke dalam makanan. Masing-masing mendapat hukuman penjara antara enam hingga delapan tahun, dengan denda yang ditetapkan sesuai tingkat keterlibatan. Li Huifang dikenai hukuman seumur hidup, pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan harta benda senilai 500 ribu yuan (sekitar Rp1,3 miliar). Zhu Jinglin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 ribu yuan (sekitar Rp800 juta).

Investigasi yang dipublikasikan Juli 2025 juga mengungkap bahwa 10 pejabat lokal, termasuk direktur komisi kesehatan provinsi dan pemimpin Kota Tianshui, telah diperiksa secara disiplin terkait kelalaian pengawasan. Pemerintah Provinsi Gansu menegaskan komitmen penuh terhadap penanganan medis dan pemulihan kesehatan anak-anak korban, serta mendorong reformasi sistem pengawasan pangan di lembaga pendidikan dasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya