Kepmen ESDM 365 Harus Jadi Alat Pemerataan, Bukan Monopoli
Kepmen ESDM 365 dinilai berpotensi mendorong pemerataan ekonomi lokal, namun perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk monopoli jasa pertambangan oleh pengusaha lokal tertentu.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai pemberdayaan pelaku usaha lokal dan pembatasan afiliasi dalam jasa pertambangan mendapat respons positif dari aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Regulasi ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat secara merata.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai langkah konkret untuk memberi ruang kepada pengusaha lokal yang selama ini terpinggirkan. Ia menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di wilayah desa dan kecamatan tertentu, di mana pihak-pihak yang berada di lingkaran geografis tersebut seharusnya menjadi prioritas dalam pengadaan jasa pertambangan. Menurutnya, kebijakan ini harus diterapkan secara adil agar tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil.
Namun, Hendro juga menyampaikan kekhawatiran bahwa Kepmen ESDM 365 bisa dimanfaatkan untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu. Ia mencontohkan kasus PT Law Agung Mining sebagai afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara, yang dalam skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT) terbukti tidak melibatkan pelaku usaha lokal secara nyata. Masyarakat dari tiga desa tersebut justru hanya menjadi simbol pemberdayaan, sementara kontraktor yang digunakan kebanyakan berasal dari luar wilayah setempat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan regulasi tergantung pada kesadaran dan kebijakan bijak dari pemegang IUP. Di wilayah seperti Blok Morombo dan Mandiodo, prioritas harus diberikan kepada pengusaha dari desa dan kecamatan setempat sebelum melibatkan pihak dari luar. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menjamin keadilan, tetapi juga mencegah konflik antar pelaku usaha lokal akibat dominasi satu kelompok.
Ampuh Sultra menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, memahami esensi regulasi ini sebagai alat pemerataan, bukan alat konsentrasi kekuasaan. Dengan pendekatan yang inklusif dan transparan, diharapkan Kepmen ESDM 365 benar-benar mewujudkan kesejahteraan rakyat di kawasan pertambangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ara dan Bahlil Bahas Integrasi Jargas dan PLTS untuk Perumahan Industri
Menteri Perumahan dan Menteri ESDM bertemu bahas pengembangan perumahan berbasis energi bersih di kawasan industri, dengan fokus pada jargas dan PLTS sebagai solusi utama.
9 Oktober 2026
DPRD Konut Soroti Dampak Lingkungan Proyek Tambang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara menyoroti kerusakan ekosistem akibat aktivitas PT TMS yang mencemari mata air dan sungai.
9 Oktober 2026

Proyek Hilirisasi Baterai Rp180 T Resmi Beroperasi
Proyek hilirisasi baterai kendaraan listrik senilai Rp180 triliun di Halmahera Tengah resmi beroperasi, disertai ekspor perdana dan pencapaian serapan kerja lebih dari 100 ribu tenaga lokal.
9 Oktober 2026

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Mantan Ketua Ombudsman RI menolak tegas dugaan menerima suap dari Agung Winarno terkait pengaturan LHP tata kelola tambang nikel, menilai dakwaan tak berdasar dan mengutamakan asas keberanian hukum.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

