Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kepmen ESDM 365 Harus Jadi Alat Pemerataan, Bukan Monopoli

Kepmen ESDM 365 dinilai berpotensi mendorong pemerataan ekonomi lokal, namun perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk monopoli jasa pertambangan oleh pengusaha lokal tertentu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kepmen ESDM 365 Harus Jadi Alat Pemerataan, Bukan Monopoli📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai pemberdayaan pelaku usaha lokal dan pembatasan afiliasi dalam jasa pertambangan mendapat respons positif dari aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Regulasi ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat secara merata.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, menekankan pentingnya regulasi tersebut sebagai langkah konkret untuk memberi ruang kepada pengusaha lokal yang selama ini terpinggirkan. Ia menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di wilayah desa dan kecamatan tertentu, di mana pihak-pihak yang berada di lingkaran geografis tersebut seharusnya menjadi prioritas dalam pengadaan jasa pertambangan. Menurutnya, kebijakan ini harus diterapkan secara adil agar tidak hanya menguntungkan sekelompok kecil.

Namun, Hendro juga menyampaikan kekhawatiran bahwa Kepmen ESDM 365 bisa dimanfaatkan untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu. Ia mencontohkan kasus PT Law Agung Mining sebagai afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara, yang dalam skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT) terbukti tidak melibatkan pelaku usaha lokal secara nyata. Masyarakat dari tiga desa tersebut justru hanya menjadi simbol pemberdayaan, sementara kontraktor yang digunakan kebanyakan berasal dari luar wilayah setempat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan regulasi tergantung pada kesadaran dan kebijakan bijak dari pemegang IUP. Di wilayah seperti Blok Morombo dan Mandiodo, prioritas harus diberikan kepada pengusaha dari desa dan kecamatan setempat sebelum melibatkan pihak dari luar. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya menjamin keadilan, tetapi juga mencegah konflik antar pelaku usaha lokal akibat dominasi satu kelompok.

Ampuh Sultra menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, memahami esensi regulasi ini sebagai alat pemerataan, bukan alat konsentrasi kekuasaan. Dengan pendekatan yang inklusif dan transparan, diharapkan Kepmen ESDM 365 benar-benar mewujudkan kesejahteraan rakyat di kawasan pertambangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya