Kewenangan Tetapkan Kuota Haji Tambahan Milik Menteri Agama
Kewenangan menetapkan kuota haji tambahan bagi Indonesia berada pada Menteri Agama, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kewenangan menentukan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia berada secara eksplisit pada Menteri Agama, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penegasan ini muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam proses tersebut, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia memberikan penjelasan terkait pasal-pasal kunci dalam UU tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64, yang menegaskan bahwa penetapan kuota haji reguler, khusus, serta tambahan merupakan kewenangan menteri.
Richo menjelaskan bahwa proses penetapan kuota bukan merupakan tindakan pengambilan keputusan awal, melainkan tindakan formalisasi terhadap jumlah kuota yang telah disepakati secara teknis. Menurutnya, penetapan berfungsi sebagai pengukuhkan hukum atas data yang telah diperoleh, sehingga menghasilkan dokumen resmi yang mengikat.
Pernyataan ini ditegaskan dalam persidangan ketika kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kewenangan teknis dalam penentuan kuota. Richo mengonfirmasi bahwa kewenangan tersebut memang berada di tangan Menteri Agama, baik untuk kuota awal maupun tambahan, termasuk dalam pengelolaan komposisi haji reguler dan khusus.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas kerangka hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan menekankan bahwa keputusan teknis yang dilakukan oleh pejabat eselon satu tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

