Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kewenangan Tetapkan Kuota Haji Tambahan Milik Menteri Agama

Kewenangan menetapkan kuota haji tambahan bagi Indonesia berada pada Menteri Agama, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Kewenangan Tetapkan Kuota Haji Tambahan Milik Menteri Agama📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kewenangan menentukan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia berada secara eksplisit pada Menteri Agama, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penegasan ini muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam proses tersebut, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia memberikan penjelasan terkait pasal-pasal kunci dalam UU tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64, yang menegaskan bahwa penetapan kuota haji reguler, khusus, serta tambahan merupakan kewenangan menteri.

Richo menjelaskan bahwa proses penetapan kuota bukan merupakan tindakan pengambilan keputusan awal, melainkan tindakan formalisasi terhadap jumlah kuota yang telah disepakati secara teknis. Menurutnya, penetapan berfungsi sebagai pengukuhkan hukum atas data yang telah diperoleh, sehingga menghasilkan dokumen resmi yang mengikat.

Pernyataan ini ditegaskan dalam persidangan ketika kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kewenangan teknis dalam penentuan kuota. Richo mengonfirmasi bahwa kewenangan tersebut memang berada di tangan Menteri Agama, baik untuk kuota awal maupun tambahan, termasuk dalam pengelolaan komposisi haji reguler dan khusus.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas kerangka hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan menekankan bahwa keputusan teknis yang dilakukan oleh pejabat eselon satu tetap berada dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya