Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9,76 Miliar ke KPK
Mantan pemilik perusahaan travel umroh mengakui telah mengembalikan dana 554.500 dolar AS senilai Rp9,76 miliar ke KPK dalam proses hukum terkait kasus korupsi kuota haji tambahan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, secara terbuka mengungkapkan telah mengembalikan sejumlah uang senilai 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Basalamah menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan telah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Nilai yang dikembalikan setara dengan sekitar Rp9,76 miliar, yang dihitung berdasarkan kurs rata-rata pada masa yang relevan. Ia menyatakan pengembalian dana sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan keikhlasan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (20/10) menjadi momen penting dalam proses penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Keterlibatan Basalamah sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam mekanisme pengadaan kuota menjadi fokus penyidikan, terutama terkait aliran dana yang diduga tidak transparan.
KPK menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan proses hukum dan penegakan keadilan. Pihaknya menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kesalahan, tetapi menjadi indikator keterbukaan dan kerja sama dari tersangka dalam proses penegakan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

