Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Penganiayaan ABK

KKP mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan viral, sebagai langkah tegas perlindungan keselamatan nelayan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KKP Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Penganiayaan ABK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penahanan terhadap kapal ikan KM Maulana 23 beserta seluruh awaknya di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718). Penindakan ini dilakukan menyusul munculnya video yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, yang kemudian tersebar luas di media sosial. Langkah cepat ini merupakan respons langsung atas kejadian yang dinilai melanggar hak dasar pekerja di laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh nelayan dan pekerja perikanan. Ia menyatakan bahwa tayangan yang beredar telah menimbulkan ketidakadilan dan menodai martabat pekerja di sektor kelautan. “Kami tidak bisa membiarkan kejadian seperti ini terjadi tanpa respons. Tim patroli langsung bergerak untuk mengidentifikasi kapal dan menangkapnya sesuai prosedur hukum,” ujar dia dalam keterangan resmi.

KM Maulana 23, berukuran 89 GT, dihentikan oleh tim patroli KP Hiu 14 pada Jumat (2/10) pukul 14.30 WIT saat sedang melakukan operasi penangkapan ikan cumi. Berdasarkan pemantauan sistem Vessel Monitoring System (VMS), kapal tersebut sedang beroperasi di zona yang telah ditetapkan. Hasil tangkapan sekitar satu ton cumi pun turut disita sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Kapal dan seluruh awaknya kemudian dibawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP kini tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap 28 awak kapal, mencakup dokumen perizinan, kepatuhan terhadap alat tangkap, serta aspek operasional lainnya. Sejalan dengan itu, izin operasional KM Maulana 23 secara resmi ditangguhkan sebagai langkah hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan bersama pihak kepolisian setempat sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya