Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korea Selatan Siapkan Kerangka Hukum Kapal Selam Nuklir

Korea Selatan mengusulkan RUU untuk mendukung pembangunan kapal selam serang bertenaga nuklir, dengan fokus pada keamanan, komitmen nonproliferasi, dan kerja sama internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.58 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Korea Selatan Siapkan Kerangka Hukum Kapal Selam Nuklir📷 Tempo

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pertahanan Korea Selatan resmi mengumumkan penerbitan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi dasar hukum bagi pengembangan kapal selam bertenaga nuklir. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan strategis dalam memperkuat kapasitas pertahanan maritim pada dekade mendatang, sejalan dengan kerja sama dengan Amerika Serikat. Proyek Jang Bogo N menjadi fokus utama, dengan target pembangunan minimal tiga kapal selam serang berbobot 8.000 ton, dilengkapi senjata konvensional, dan dijadwalkan beroperasi pada pertengahan 2030-an.

Penggunaan bahan bakar nuklir dalam kapal selam akan mengandalkan uranium yang diperkaya rendah, dengan kadar di bawah 20 persen, sesuai standar internasional. Keputusan ini mendapat persetujuan dari Amerika Serikat setelah pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Lee Jae Myung dan Presiden AS Donald Trump pada Oktober tahun lalu. RUU tersebut secara tegas menegaskan bahwa program ini tidak menyasar pengembangan senjata nuklir, maupun produksi atau kepemilikan bahan nuklir militer.

Dalam upaya menjaga komitmen global terhadap nonproliferasi, rancangan undang-undang mengatur kewajiban untuk tetap menjunjung Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan menjalin kerja sama penuh dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Seluruh prosedur pengamanan nuklir akan diterapkan secara ketat, termasuk pengawasan rutin dan transparansi dalam pengelolaan material radioaktif. RUU juga menekankan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai bagian dari kerangka hukum yang komprehensif, RUU mengusulkan pembentukan komite strategi di bawah perdana menteri untuk mengkoordinasikan kebijakan dan menentukan lokasi fasilitas khusus. Menteri Pertahanan wajib meninjau rencana pelaksanaan program setiap dekade, memastikan kesesuaian dengan tujuan strategis jangka panjang. Kementerian akan membuka masa konsultasi publik hingga 7 September sebelum menyerahkan rancangan ke Majelis Nasional untuk dibahas lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya