Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korea Utara Perluas Fasilitas Pengayaan Uranium, IAEA Catat Perkembangan Mengkhawatirkan

Korea Utara membangun fasilitas pengayaan uranium baru di Yongbyon dan Kangson, dengan kapasitas hingga 28 rangkaian sentrifus, menurut laporan IAEA yang mengandalkan citra satelit dan sumber terbuka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.35 WITA·👁 5 orang membaca· 4 hari ini · 10x dibuka
Korea Utara Perluas Fasilitas Pengayaan Uranium, IAEA Catat Perkembangan Mengkhawatirkan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) mengungkap adanya perluasan signifikan dalam infrastruktur nuklir Korea Utara, terutama di kompleks pengayaan uranium di Yongbyon dan Kangson. Laporan terbaru yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 menyebutkan pembangunan bangunan baru berlantai dua di Yongbyon yang diduga berfungsi sebagai fasilitas pengayaan kedua. Fasilitas ini mampu menampung hingga 28 rangkaian sentrifus gas, berdasarkan analisis citra satelit dan dokumentasi foto dari kunjungan pemimpin negara, Kim Jong Un, pada bulan Juni.

Pemantauan dilakukan melalui data citra satelit dan materi publik, termasuk unggahan media pemerintah Korut, karena IAEA tidak lagi memiliki akses inspeksi langsung ke negara tersebut sejak 2009. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengayaan uranium telah memasuki tahap operasional baru, terutama di lokasi Kangson yang berada dekat ibu kota Pyongyang. IAEA mencatat adanya indikasi operasi telah dimulai sejak Januari, menandakan peningkatan kapasitas produksi bahan nuklir tingkat senjata.

Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi, menyatakan kekhawatiran mendalam atas perkembangan berkelanjutan tersebut. Ia menekankan bahwa aktivitas pengayaan di dua lokasi tersebut, serta rencana perluasan produksi, melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Menurut Grossi, eskalasi ini menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan regional dan global. IAEA menegaskan bahwa tanpa inspeksi langsung, pemantauan hanya bisa dilakukan secara terbatas, yang memperbesar risiko ketidakpastian dan ketegangan.

Perwakilan Korea Utara di Wina, dalam pernyataan September 2026, menegaskan bahwa status negaranya sebagai pemilik senjata nuklir telah final dan tidak dapat diubah. Ia menolak klaim IAEA atas kewenangan intervensi, menekankan bahwa negaranya berada di luar cakupan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan memiliki hak berdaulat atas kebijakan nuklir dalam negeri. Pernyataan ini menunjukkan penolakan terhadap pengawasan internasional, yang memperkuat ketegangan dalam dialog nuklir global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya