Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Berlanjut Pasca-OTT

KPK menemukan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal WNA yang masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan awal Juni 2026, dengan penyitaan uang dan dokumen di sejumlah kantor imigrasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Berlanjut Pasca-OTT
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik KPK mengungkap adanya kelanjutan praktik suap dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing, meski operasi tangkap tangan telah dilakukan pada awal Juni 2026. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi oknum masih menerapkan tarif tertentu untuk persetujuan layanan keimigrasian di tingkat Kantor Imigrasi (Kanim) tertentu. Proses penyidikan kini menyertakan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Imigrasi Denpasar, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6 miliar dari Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, serta uang dalam mata uang asing sebesar Sin$8.500 dari pejabat di Jakarta Selatan. Selain itu, dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini turut disita sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor biro jasa dan perusahaan penerbit visa di Bali, serta kantor Imigrasi Denpasar dan dua perusahaan terkait lainnya pada 17–19 Juni 2026. Hasilnya, sejumlah bukti elektronik dan dokumen ditemukan sebagai bagian dari konstruksi perkara. Kasus ini menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi, pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi, serta staf dan kepala kantor di berbagai wilayah.

Semua tersangka telah ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. Mereka diduga terlibat dalam korupsi sistemik yang melibatkan penerbitan izin tinggal WNA dengan cara memanipulasi prosedur dan menerima imbalan secara ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp17,5 miliar, mencakup kendaraan, aset digital, dan uang dalam rekening bank serta kripto.

KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor imigrasi tidak berhenti hanya karena adanya OTT. Upaya pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan, termasuk dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat secara tidak langsung. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya