Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Kantor BPK Jateng

KPK menggeledah kantor BPK Jateng dan dua lokasi lainnya terkait dugaan korupsi di Klaten 2025–2026, menyita uang tunai ratusan juta serta dokumen elektronik terkait suap penghapusan temuan audit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari Kantor BPK Jateng📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Semarang, Jawa Tengah, dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Klaten periode 2025–2026. Salah satu lokasi yang disasar adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tempat penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Proses penggeledahan dilakukan secara intensif dengan pendekatan terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan upaya manipulasi hasil audit.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup dokumen keuangan dan data digital yang berpotensi menjadi alat bukti dalam kasus suap terkait penghapusan temuan audit BPK di wilayah Klaten. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain yang merupakan rumah pihak terkait, menunjukkan pendekatan menyeluruh terhadap jaringan yang diduga terlibat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan seorang pengusaha bernama Amin Wahyu Utomo. KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, mulai dari penyuapan untuk memengaruhi laporan keuangan tahun anggaran 2025, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, hingga pungutan ilegal dari sektor tambang galian C dan entitas daerah seperti BLUD, BUMD, serta OPD.

Ketua KPK menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara hukum dan berdasarkan perintah resmi, dengan tujuan memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus yang melibatkan lembaga pengawas keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya