Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Dalami Keterangan Saksi soal Aliran Dana Haji ke Pansus DPR

KPK meneliti keterangan saksi dalam sidang korupsi kuota haji terkait dugaan aliran uang 406.000 dolar AS ke Panitia Khusus DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 01.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Dalami Keterangan Saksi soal Aliran Dana Haji ke Pansus DPR
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan telaah mendalam terhadap seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses analisis ini mencakup fakta-fakta yang muncul, termasuk pernyataan saksi yang menyebut adanya aliran dana dalam jumlah signifikan. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan keakuratan bukti yang akan diajukan dalam proses hukum.

Salah satu poin krusial yang muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah adanya klaim mengenai dana sebesar 406.000 dolar AS yang disebut mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Perkara ini mulai mengemuka saat seorang saksi, Syamsul Bahri, yang merupakan staf PBNU, mengungkap bahwa ia pernah diminta menitipkan uang dalam jumlah tersebut. Uang itu, menurut keterangan, berasal dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Syamsul Bahri menjelaskan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa penyerahan uang itu tidak terealisasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan mekanisme aliran dana yang diklaim berpotensi menyalahi prosedur.

KPK menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul dalam persidangan akan dianalisis secara objektif dan sistematis. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam kasus ini, karena membantu mengungkap secara utuh mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Keterbukaan dalam persidangan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya