Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Mangkir Dua Kali

KPK menekankan pentingnya kooperasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam proses hukum setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Mangkir Dua Kali📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan keterbukaan dan kerja sama penuh dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyusul dua kali ketidakhadirannya dalam panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut. Peristiwa ini terkait dengan operasi tangkap tangan yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah sebelumnya.

KPK menegaskan bahwa Nusron memiliki peran strategis dalam kasus ini, mengingat sejumlah tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang-orang dekat atau perwakilan kepercayaannya. Keterangan dari mantan pejabat tinggi ini dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas alur kejahatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan aset negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Nusron, terutama saat telah menerima surat panggilan sebelumnya, menjadi bahan pertimbangan serius bagi penyidik. Ia menyoroti bahwa perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh Nusron saat jadwal pemeriksaan berlangsung menimbulkan pertanyaan atas prioritas dan kewajiban sebagai pejabat publik.

Penyidik KPK kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah penjemputan atau surat panggilan kedua yang dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum. Proses ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan penyidikan yang tidak terhambat oleh ketidakhadiran saksi utama.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat kementerian, politikus, mantan bupati, dan direksi perusahaan. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa semua proses tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum yang ada.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya