KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek
KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dua kali pada Agustus 2026 sebagai saksi pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan pertama pada 3 Agustus 2026. Kegiatan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan tidak termasuk dalam jadwal resmi yang dipublikasikan.
Vinna Ledy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyidik menelusuri keterlibatannya dalam proses pengadaan di Kota Bengkulu, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR setempat. Keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan analisis bersama data lain untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menyita satu unit mobil dan sebuah rumah mewah milik Vinna Ledy yang berlokasi di Jakarta Selatan. Barang bukti ini diduga terkait dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap Vinna Ledy merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2026, yang telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan KPK untuk melakukan pencarian dan penahanan tersangka dalam proses penyidikan. Kegiatan penyidikan terus berjalan secara sistematis untuk menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung penegakan hukum secara komprehensif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Pengungkapan dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar menunjukkan adanya praktik manipulasi nama calon jemaah yang disusun berdasarkan arahan tersangka.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA


