Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

KPK telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dua kali pada Agustus 2026 sebagai saksi pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan pertama pada 3 Agustus 2026. Kegiatan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan tidak termasuk dalam jadwal resmi yang dipublikasikan.

Vinna Ledy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyidik menelusuri keterlibatannya dalam proses pengadaan di Kota Bengkulu, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR setempat. Keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan analisis bersama data lain untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menyita satu unit mobil dan sebuah rumah mewah milik Vinna Ledy yang berlokasi di Jakarta Selatan. Barang bukti ini diduga terkait dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan terhadap Vinna Ledy merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2026, yang telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan KPK untuk melakukan pencarian dan penahanan tersangka dalam proses penyidikan. Kegiatan penyidikan terus berjalan secara sistematis untuk menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung penegakan hukum secara komprehensif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya