Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek

KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 13.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kota Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9), dengan tersangka yang bersangkutan tiba pukul 08.03 WIB.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Bambang Hermanto, yang saat ini diperiksa sebagai bagian dari upaya mengungkap alur dan jaringan korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci keterkaitan Bambang dengan kasus yang sedang ditangani, namun proses pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ia terlibat secara aktif atau hanya sebagai pihak yang memiliki pengetahuan.

Sebelumnya, pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD lainnya, Vinna Ledy Anggraheni, untuk menggali informasi terkait pengadaan proyek di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tersebut akan dianalisis secara mendalam, dibandingkan dengan temuan dari penggeledahan, serta dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain. Hasilnya nanti akan digunakan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan keakuratan bukti.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita satu rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta. Selain itu, dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp4 miliar, yang kini menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini.

Kasus yang kini ditangani KPK merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025–2026, yang telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. KPK juga menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam skema suap yang menyebar hingga ke lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan saat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan KPK untuk menelusuri dan menetapkan tersangka baru sepanjang proses berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya