Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Dirut Perusahaan Terkait Kasus Suap Muara Enim

KPK memeriksa Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Muara Enim.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Dirut Perusahaan Terkait Kasus Suap Muara Enim
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi, berinisial HVA, dalam kerangka penyelidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus yang telah melibatkan sejumlah pihak dari kalangan eksekutif daerah dan swasta.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7–8 Juni 2026, saat Bupati Muara Enim Edison diamankan bersama sejumlah pihak terkait. Setelah itu, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026, termasuk Edison, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta pegawai PT MSA Cory Erin Hardi dan keponakan bupati, Adi Triyadi.

Pengembangan kasus terus berlanjut setelah OTT tambahan pada 10 Juni 2026, yang menangkap sejumlah aparatur sipil negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Kelima tersangka tersebut mencakup Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Pemeriksaan terhadap HVA dilakukan sebagai bagian dari pemetaan jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan sebagai pelaksana proyek dan oknum pejabat daerah. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang jabatan atau posisi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya