Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon

KPK memeriksa dua tersangka terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon, termasuk politikus Golkar dan mantan bupati, dalam upaya memperkuat bukti penyidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon dengan memeriksa dua tersangka pada Senin (21/9). Kedua orang yang diperiksa merupakan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/9), menjadikannya bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Penyidik KPK menekankan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mempertebal bukti-bukti yang dibutuhkan. Proses ini mencakup telaah mendalam terhadap temuan dari penggeledahan yang dilakukan sebelum dan sesudah penetapan tersangka, termasuk hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Seluruh materi yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan menjadi bahan kajian untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan bukti hukum.

Dalam operasi senyap pada 14 September, KPK menangkap tangan 19 orang terkait kasus ini. Barang bukti yang disita mencapai total Rp106,3 miliar, yang ditemukan dalam berbagai lokasi, termasuk di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut disimpan dalam beberapa koper merah dan terdiri dari rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, serta Ringgit Malaysia. Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sebesar Rp896 juta, di rumah Zimamun Ni'am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Bogor I) senilai Rp8 juta, serta di rumah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I) sebesar Rp49,5 juta.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan mencakup sejumlah pejabat dan pihak terkait dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Empat tersangka lainnya—Erwin, Muhammad Fakhry, Rizal Pahlevi, dan Arif Sugiyanto—dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menegaskan bahwa semua temuan akan menjadi dasar dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya